Hukum
Dua Eksepsi Kuasa Hukum Abah Itab Dipatahkan JPU
BANJARBARU, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru mematahkan dua eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Abah Itab dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Rabu (18/4) pukul 14.00 Wita
Pada agenda sidang sebelumnya kuasa hukum terdakwa Abdul Hamid mengajukan dua eksepsi terkait pembacaan dakwaan kepada kliennya. Eksepsi tersebut yaitu kompetensi relatif, bahwa Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, serta eksepsi kedua yaitu dakwaan kabur.
Jawaban eksepsi dari JPU, Kasi Pidum Kejaksaan Banjarbaru Imam Cahyono SH saat ditemui mengatakan kedua eksespsi kuasa hukum dipatahkan. Terhadap keberatan yang pertama, pihaknya memberi tanggapan bahwa dalam eksepsi penasihat hukum yang mendalilkan jika Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berwenang memeriksa perkara ini adalah sangat tidak tepat.
Mengingat sesuai dengan keterangan para saksi, serta terdakwa sendiri yang menyatakan jika tempat kejadian perkara adalah di Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru dimana secara geografis serta secara de facto maupun de jure adalah merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru.
“Pengakuan terdakwa di wilayah Banjarbaru, secara geografis itu masuk wilayah kota PN Banjarbaru dan sesuai dengan hukum acara yang diatur dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP, Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara mengenai tindak pidana yang dalam daerah hukumnya,†ujar Iman.
Hal itu juga diperkuat JPU dengan Pasal 147 KUHAP yang menyatakan “setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, ketua mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya†serta Pasal 152 KUHAP ayat 1 yang menyatakan “Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidangâ€Â.
Untuk eksepsi kedua bahwa dakwaan kabur dengan mendalilkan korban dibawah umur dengan bukti ijazah dan kartu keluarga tidak dapat dipertanggung jawabkan secara akurat dan materil. Imam menjelaskan semua telah diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHP.
“Sesuai dengan pasal 156 ayat 1, sudah bisa dicermati pengajuan keberatan hanya secara mutlak terbatas pada 3 hal yakni kewenangan mengadili perkara, dakwaan tidak dpat diterima dan yang terakhir dakwan harus dibatalkan†tegas Imam.
Sehingga setiap pengajuan keberataan terhadap dakwaan penuntut umum adalah secara nyata harus terhadap dakwaan itu sendiri dan tidak masuk ke dalam materi pokok perkaranya ataupun pembuktiaan terhadap perkara itu sendiri, namun demikian dalam keberatan oleh penasihan hukum sudah masuk terlalu jauh dalam pokok perkara yang mana pada keberatan tersebut penasihat hukum mempermasalahkan mengenai pembuktian umur dari korban.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa M Ansari Yusuf SH setelah mendengar jawaban yang disampaikan oleh JPU masih tegas menyatakan bahwa pihaknya tetap mempertahankan eksepsi mereka. “Kami masih tetap pada eksespsi terdahulu,â€Â ujarnya. Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda putusan sela. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Bisnis22 jam yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Pipa Bocor di Jalan Pramuka, Air Kembali Seret di Banjarmasin Barat dan Selatan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Cek Kehadiran ASN Pemkab HSU di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Riwayat Singkat Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari: 30 Tahun Menuntut Ilmu di Mekkah Madinah
-
HEADLINE17 jam yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu