Connect with us

Kalimantan Tengah

Dua WNA Cina Ditangkap Gara-gara Lakukan Penambangan Emas Ilegal di Kalteng

Diterbitkan

pada

Aksi penambangan liar Foto: ilustrasi/dok kanal

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA– Dua warga negara asing (WNA) asal Cina ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Mereka ditangkap karena diduga melakukan penambangan emas secara ilegal.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah seperti dilansir Tempo.co mengatakan, kedua warga Cina yang ditangkap itu bernama Yin Zhejun yang bertindak sebagai koordinator dan Xiao Weiting yang merupakan bagian operasional penambangan emas di lapangan.

“Keduanya ditangkap pada tanggal 8 Febuary 2021 lalu di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujarnya, Rabu (24/2/2021).

Penangkapan keduanya ini dilakukan usai polisi mendapatkan laporan adanya aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal dan melibatkan warga negara asing.

Menurut mantan Kapolres Barito Selatan (Barsel) ini, kedua orang itu mencari emas dengan berbagai cara. Mulai dengan menggunakan alat berat, menggunakan metal detector hingga memakai bahan kimia seperti karbon, kapur, boraks, semen putih dan ethanol.

Saat dini Polres Kotawaringin Barat sudah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Cina di Jakarta untuk masalah penambangan ilegal ini. “Pemerintah Cina mempersilakan dua orang itu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.(Kanalkalimantan.com/tempo)

 

Reporter : Tempo
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->