Kriminal Banjarmasin
Dua Warga Mataraman Ditangkap Satresnarkoba Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus kali ini, dua laki-laki pengangguran diamankan beserta barang bukti dua paket narkotika jenis sabu.
Mereka adalah R (37) warga Jalan A Yani Km 56 Desa Pasiraman, Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar. Kemudian A (28) warga Jalan A Yani Km 57, Kelurahan Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.
Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa mengatakan, penangkapan dilakukan anggota Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada Jumat (8/3/2024) sore sekitar pukul 17.45 Wita.
Baca juga: Aturan Ramadan di Banjarmasin: THM Tutup hingga Pengaturan Pengeras Suara Masjid dan Musholla
Dua tersangka tertangkap tangan saat berada di Jalan A Yani Km 56 RT 03 RW 01 Kelurahan Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar tepatnya di belakang Mesjid Da’watul Hasanah.
“R dan B telah tertangkap tangan saling bekerja sama menjualbelikan narkotika jenis sabu,” kata Kasatnarkoba.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu dengan berat keseluruhan 9,6 gram.
Selain itu, polisi juga menyita 1 unit handphone berwarna abu-abu, 1 lembar kertas tisu dan yang tunai Rp2.000.000 sebagai barang bukti.
Baca juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Penjual Kembang Kebagian Rezeki
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
R dan B berhadapan dengan jeratan hukum pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya 5 gram jo percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkoba. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE1 hari yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam
-
HEADLINE3 hari yang laluASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluUpayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluEnam Pj Kades di Kecamatan Mantangai Dilantik
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluWabup Dodo Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Besar Kuala Kapuas


