Connect with us

Kota Banjarmasin

Dua Raperda DPRD Banjarmasin Berhasil Disahkan

Diterbitkan

pada

Dua raperda disahkan dalam paripurna di DPRD Banjarmasin Foto: Riki

BANJARMASIN, Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) DPRD Kota Banjarmasin berhasil disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota, Kamis (2/1).

Perda tentang Metrologi Legal serta Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lain, menjadi bahasan dalam rapat yang turut dihadiri Walikota Banjarmasin Ibnu Sina ini.

“Perda Kemetrologian Legal ini menjadi penting, karena kita sudah ditetapkan sebagai kota tertib hukum pada tahun 2017,” tutur Ibnu Sina kepada wartawan. “Kami berharap ini akan bertahan selama tiga tahun, karena setelah itu ada evaluasi lagi,” tambahnya.

Ibnu mengatakan, pemerintah akan menambah beberapa alat ukur standar untuk pedagang pasar.

“Kita akan menambahkan alat ukur standar di pasar-pasar kita, sehingga pembeli merasa nyaman dan penjual merasa tentram,” ungkpanya.

Kemudian terkait Perda tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lain, Ibnu mengatakan kota Banjarmasin pernah mengalami darurat narkoba.

“Kami ingin bersama-sama dengan aparat hukum Polisi, TNI, termasuk BNN untuk sama-sama mencegah terhadinya peredaran gelap,” katanya.

Ia berharap dengan adanya Perda Narkoba ini, kota Banjarmasin bisa terbebas dari narkoba.

“Paling tidak terkurangilah. Sejalan dengan visi misi Banjarmasin Baiman, apalagi daerah kita ini merupakan daerah religius,” harapnya. (Riki)

 

Reporter : Riki
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca