Hukum
Dua PSK Ditangkap Satpol PP, Ini Denda Rupiah Hakim PN Banjarbaru
BANJARBARU, Dua Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial MT dan MJ hanya bisa tertunduk saat palu hakim memvonis mereka dengan hukuman denda, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Selasa (7/1) siang.
Kedua wanita ini diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru saat melakukam razia di kawasan eks lokalisasi Pembatuan jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Senin (6/1) pukul 15.00 Wita.
“Petugas di lapangan mendapati kedua PSK tersebut sedang menunggu pelanggan di warung milik mereka. Atas dasar itu, petugas lantas mengamankan keduanya,†kata Kasatpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat.
Usai diamankan, kedua PSK ini menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Banjarbaru. Kemudian, petugas menetapkan kedua PSK bersalah karena terbukti ‘bekerja’ di kawasan lokalisasi yang telah ditutup Pemkot Banjarbaru.
“Setelah menjalani persidangan pada hari ini, majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap MJ, dengan denda Rp 500 ribu dan MT dengan denda Rp 300 ribu. Mereka juga harus bayar biaya perkara dua ribu rupiah,†pungkas Yanto. (Rico)
Editor : Bie
-
HEADLINE3 hari yang laluGubernur Kalsel Minta Pengembalian Benda Bersejarah dari Belanda
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPembangunan Markas Kodam Lambung Mangkurat di Banjarbaru Capai 57,9 Persen
-
HEADLINE2 hari yang laluHotspot Karhutla Nasional Turun, Kalteng Alami Lonjakan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBerprestasi di Tingkat Nasional, Bupati Banjar Beri Penghargaan kepada Pesilat Asal Martapura
-
kampus3 hari yang laluWasaka Adaro ULM Team Juara 3 KMHE 2026 Kategori Urban Concept
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Mengajak Alim Ulama Bersinergi Menekan Stunting



