Connect with us

Hukum

Dua PSK Ditangkap Satpol PP, Ini Denda Rupiah Hakim PN Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Sidang dua PSK di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Foto : Rico

BANJARBARU, Dua Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial MT dan MJ hanya bisa tertunduk saat palu hakim memvonis mereka dengan hukuman denda, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Selasa (7/1) siang.

Kedua wanita ini diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru saat melakukam razia di kawasan eks lokalisasi Pembatuan jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Senin (6/1) pukul 15.00 Wita.

“Petugas di lapangan mendapati kedua PSK tersebut sedang menunggu pelanggan di warung milik mereka. Atas dasar itu, petugas lantas mengamankan keduanya,” kata Kasatpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat.

Usai diamankan, kedua PSK ini menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Banjarbaru. Kemudian, petugas menetapkan kedua PSK bersalah karena terbukti ‘bekerja’ di kawasan lokalisasi yang telah ditutup Pemkot Banjarbaru.

“Setelah menjalani persidangan pada hari ini, majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap MJ, dengan denda Rp 500 ribu dan MT dengan denda Rp 300 ribu. Mereka juga harus bayar biaya perkara dua ribu rupiah,” pungkas Yanto. (Rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->