Connect with us

HEADLINE

Dua Pengakuan Gl Sang Pelaku Seks Fetish Kain Jarik Bikin Merinding  

Diterbitkan

pada

Gl (22) yang membungkus korbannya dengan kain jarik berkedok tugas penelitian dan riset saat diarak menuju tahanan Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020). Foto: Suara.com/Arry Saputra

KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA – Gl (22), sang pelaku seks fetish kain jarak ditangkap. Berbagai pengakuan mengejutkan Gl diungkapkan ke polisi.

Polisi mengungkapkan motif di balik Gl yang membungkus korbannya memakai kain jarik, berkedok tugas penelitian dan riset.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan, tersangka melakukan hal itu untuk memenuhi hasrat dan nafsu seksualnya ketika melihat seseorang terikat dan terbungkus dengan kain jarik.

“Motif tersangka melakukan hal tersebut, dapat menimbulkan rangsangan seksual ketika melihat orang ditutupi dan dibungkus kain jarik dan diikat seperti jenazah,” ucap Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).

Pelecehan seksual tersebut dilakukan secara virtual. Korban diminta untuk memfoto kegiatan tersebut serta membuat video saat melakukan aksi membungkus.

Dengan menonton aktivitas-aktivitas seperti itu, Gl mengakui merasa nafsu seksualnya muncul.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus Gl Sang Fetish Kain Jarik di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020). Foto: Suara.com/Arry Saputra

“Setelah sepakat dengan korban untuk minta bantuan penelitian. Korban diminta mempersiapkan alat yang dibutuhkan berupa 3 helai kain jarik, tali rafia bekas dan lakban. Kemudian korban diminta mempraktekan adegan yang dijelaskan oleh tersangka melalui WA dan di video,” kata Isir.

Korban kemudian dibungkus kain selayaknya pocong dengan beberapa ikatan serta lakban dengan durasi yang ditentukan, hingga merasa sakit dan sesak.

Video tersebut dikirimkan kepada tersangka. Gl meminta korban mengulangi hal tersebut hingga dirinya merasa puas.

“Video itu minta diulangi dengan alasan menurut pelaku ada beberapa adegan yang tidak sesuai namun korban tidak mau, tapi tersangka tetap memaksa agar korban mau menuruti permintaan tersangka,” lanjutnya.

Apabila korban menolak, Gl mengancam dengan alasan dirinya yang memiliki penyakit vertigo kambuh dan hendak bunuh diri.

Karena ancaman tersebut korban takut dan akhirnya terpaksa menuruti kemauan mahasiswa semester 10 itu.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus Gl Sang Fetish Kain Jarik di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020). Foto: Suara.com/Arry Saputra

“Karena korbannya ini takut dengan ancaman itu, akhirnya terpaksa dituruti,” jelasnya.

Polisi menemukan beberapa barang bukti berupa kain jarik, lakban dan tali, di kamar kamar kos Gl pelaku fetsih yang tidak biasa itu. Barang itu ditemukan dari hasil penggeledahan pihak kepolisian.

Dalam aksinya, dia meminta korban membungkus diri untuk memenuhi hasrat seksualnya. Adapun Barang bukti tersebut diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.

Isir mengungkapkan kenapa bisa ada barang-barang tersebut di kamar kos Gl, karena jika sewaktu-waktu ada korban yang bisa dibujuk olehnya dan terperangkap permainannya tersebut dia bisa melalukamnya secara langsung di sana.

Contohnya saja, salah satu kejadian yang menimpa korban berinisial W pada 2015 lalu. Tahun itu adalah awal dimana Gl mulai mempraktekan bungkus membungkus orang dengan kedok penelitian dan riset.

“Kalau korban yang dibungkus secara langsung ini juga mengalami tindakan-tindakan (pelecehan seksual) lain dari tersangka,” katanya.

Tak hanya barang bukti dari kamar kos mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB)saja, polisi juga meminta kain jarik dari korban inisial MFS. Ia adalah korban yang membuat utas di twitter hingga kasus ini mencuat.

Barang yang disita berupa tiga lembar jarik, lakban, dan tali temali yang menjadi bukti ketika MFS dipaksa untuk membungkus diri memenuhi fantasi seks dari Gl.

Kini Gl sudah tertangkap dan ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Sebelumnya dia ditangkap saat berada di rumah saudaranya beralamatkan Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dia juga sudah resmi di hentikan menjadi Mahasiwa Unair. Keputusan pemberhentian atau Drop Out (DO) itu langsung diumumkan oleh Rektor Unair Mohammad Nasih melalui Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair, Suko Widodo pada Rabu (5/8/2020) lalu. (suara.com)

Reporter: suara.com
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->