Connect with us

KRIMINAL BATOLA

Dua Pencuri Mobil Avanza Berhasil Dibekuk Polsek Tamban

Diterbitkan

pada

Dua pelaku pencurian mobil yang ditangkap Polsek Tamban. Foto : polsek tamban

MARABAHAN, Setelah melakukan pengejaran, akhirnya jajaran Polsek Tamban berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian sebuah mobil yang terparkir di halaman rumah milik Rabiyah pada Rabu (23/10/2019).

Diketahui pada waktu itu pukul 06.00 Wita pelapor Rabiyah terkejut pada saat keluar rumah karena mobil milik korban merek Toyota Avanza No polisi KH 1531 AH yang warna silver metalik yang terparkir di halaman rumah sudah raib.
“Saya panik melihat mobil yang terparkir tiba-tiba hilang, padahal mobil sudah terkunci, dan saya langsung melapor ke Polsek,” kata Rabiyah.

Menanggapi hal tersebut jajaran Polsek Tamban langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa 12 November 2019 sejak pukul 22.00 Wita, pihak kepolisian mendapati informasi identitas pelaku.

Selanjutnya tim gabungan Reskrim Polsek Tamban yang diback-up Unit Jatanras Polres Barito Kuala, Unit Ranmor Polda Kalsel, Kanit Reskrim Polsek Wanaraya dan Kanit Reskrim Polsek Rantau Badauh melakukan penangkapan terduga pelaku di Desa Tinggiran Baru, Kecamatan Mekarsari.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya kita dapati pelaku beserta barang bukti dan langsung kita bawa ke Polsek Tamban untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno melalui Kapolsek Tamban AKP Aunur Rozaq.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah mobil beserta STNK mobil toyota Avanza bersama 1 buah kunci mobil, sementara korban mengalami kerugian atas kejadian ini diperkirakan Rp 115 juta.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara di atas tiga tahun, melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” pungkasnya. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->