Connect with us

HEADLINE

Dua Indikator Bikin PPKM di Banjarbaru Masih Level 4, Ini Penjelasan Kadinkes

Diterbitkan

pada

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Rizana Mirza. Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Vaksinasi capai 37 persen, penurunan angka kematian, dan persentasi angka bed occupancy rate (BOR) alias keterisian tempat tidur tinggal 9 persen, tidak membuat PPKM di Kota Banjarbaru turun level.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Rizana Mirza mengaku pihak sangat kaget dengan keputusan pemerintah pusat mengenai PPKM Kota Banjarbaru yang masih bertahan pada level 4.

“Seminggu lalu, Banjarbaru dan Banjarmasin dinyatakan turun ke level 3 oleh pusat, kami bingung dengan penilaian pusat tadi malam,” akunya kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (21/9/2021).
Kadinkes Banjarbaru menambahkan, ada dua indikator baru dari pusat yakni aglomerasi, jumlah penduduk dan tingkat vaksinasi mencapai 50 persen.

“Karena capaian vaksinasi kita masih di bawah 50 persen dan aglmomerasi atau mobilitas penduduk kita yang cukup tinggi, itu yang masih membuat kita bertahan PPKM level 4,” jelasnya.

 

 

Baca juga: Kadispersip Kalsel Raih Penghargaan dari Perpusnas RI, Ini Komentar Gubernur Kalsel

Sementara itu, Dinkes Banjarbaru belum ada rencana untuk sinkronisasi data ke pusat, seperti yang dilakukan oleh Dinkes Banjarmasin, dengan alasan masih terfokus pada penanganan pandemi dan pemantauan vaksinasi di Kota Banjarbaru.

“Kami selalu berkomunikasi dengan provinsi mengenai perkembangan Covid-19, untuk sinkronisasi data ke pusat kami belum ada rencana,” tuturnya.

Dinkes Banjarbaru akan menggenjot vaksinasi di Kota Banjarbaru, sementara capaian vaksinasi masyarakat yang sudah divaksin dosis pertama sebanyak 77.700 orang dengan persentae 39,80%. Sementara untuk vaksin dosis kedua sebanyak 48.675 orang dengan persentase 24,95% yang sudah tervaksin di Kota Banjarbaru. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->