Connect with us

Kabupaten Kapuas

DPRD Kapuas Sepakati Raperda Pajak Daerah dan Retribusi

Diterbitkan

pada

DPRD Kapuas bersama eksekutif menyepakati Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah disahkan menjadi Perda, Kamis (19/10/2023). Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas bersama eksekutif menyepakati Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah disahkan menjadi Perda. Pengesahan Raperda dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024, Kamis (19/10/2023).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes didampingi Wakil Ketua II Evan Rahman Saputra dan anggota dewan lainnya.

Dari eksekutif rapat dihadiri Sekretaris Daerah Septedy, sejumlah kepala SOPD lingkup Setda Kapuas dan rapat turut dihadiri unsur Forkopimda setempat.

“Sebagaimana jadwal Banmus ada tiga agenda rapat paripurna hari ini,” kata Yohanes.

Baca juga: Nama Ganjar-Mahfud Tak Perlu Disingkat, Hasto: Nanti Membingungkan

Adapun agenda penyampaian pertama laporan atas hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kapuas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi.

Selanjutnya dilakukan penandatangan kesepakatan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah oleh pimpinan DPRD dan Sekda Kapuas.

Pj Bupati Kapuas yang diwakili Sekda Kapuas Septedy mengucapkan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kapuas yang telah menyetujui Raperda disepakati tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->