Kabupaten Kapuas
DPRD Kapuas Finalisasi Raperda Prokes, Ini Kata Wakil Ketua I Bapemperda
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas dan Pemkab Kapuas melalui Satgas Penanganan Covid-19 melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Protokol Kesehatan (Prokes).
Dengan telah dilakukannya finalisasi tersebut, maka nantinya akan disahakan melaui rapat paripuna untuk menjadi produk hukum daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I Bapemperda DPRD Kapuas, dr Rosihan Anwar. Bapemperda DPRD Kapuas sudah melakukan penelaahan hukum terhadap Raperda Prokes, setelah dilakukan evaluasi oleh Biro Hukum Setda Kalteng untuk disahkan menjadi payung hukum.
“Setelah finalisasi Raperda Prokes kita usulkan untuk diparipurnakan menjadi payung hukum daerah setelah itu disampaikan kembali ke Biro Hukum Setda Kalteng,” katanya, Selasa (12/10/2021).
Baca juga : Eks Timses Jokowi Jadi Ketua Pansel KPU, Legislator Ingatkan Soal Integritas dan Kejujuran
Dia berharap dengan adanya Raperda Prokes itu membuat Kabupaten Kapuas turun pada PPKM level 1, walau pun saat sekarang sudah berstatus PPKM level 2.
Dia menjelaskan, Perda Prokes itu berlaku secara umum, akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) mengatur dalam pelaksanaan produk hukum daerah prokes.
“Pada prinsipnya Perda Prokes melakukan pencegahan yang lebih luas tentang pencegahan pandemi Covid-19,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluTPP ASN Pemprov Kalsel Naik 26 hingga 98 Persen
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluAbsensi Digital SITELADAN Mulai Diterapkan, 536 Guru Non ASN di HSU Gunakan Sistem Biometrik
-
Hukum3 hari yang laluDirjenpas Mashudi Mundur Buntut Hunian Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPencanangan Kamis Hanjak Berbudaya di SMPN 2 Pulau Petak
-
HEADLINE2 hari yang laluEl Nino Bikin Kemarau Lebih Panjang dan Kering
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluSatgas Karhutla Padamkan Empat Titik di Kapuas


