NASIONAL
DPR Sepakati Pelaksanaan Pemilu 28 Februari 2024, Pilkada Serentak 27 November
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara Pemilu menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari. Sementara untuk Pilkada 2024 serentak dilakukan pada 27 November.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil konsinyering antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Kamis (3/6/2021) malam.
Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim membenarkan putusan tersebut.
Berdasarkan hasil konsinyering itu, Luqman menyampaikan ada empat poin kesepakatan.
Pertama pemungutan suara pemilihan umum termasuk Pileg dan Pilpres diselenggarakan 28 Februari 2024. Kedua, pemungutan suara Pilkada serentak dilaksanakan 27 November 2024.
Kesepakatan ketiga ialah tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni sejak Maret 2022. Terakhir dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024. (Suara.com)
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang laluPrakiraan BMKG: Cuaca Kalsel Sepekan Ada Potensi Hujan Ringan
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluBPBD Balangan Serahkan Bantuan Pinjam Pakai Peralatan Karhutla
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluSekda Buka Workshop Manajemen Risiko Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar 2026
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluJembatan Cambai Dibuka Awal Oktober 2026
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHaornas 2026: Aktivitas Fisik Jadi Gaya Hidup Keseharian Masyarakat
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluBerkah dari Langit Mengguyur Wilayah Liang Anggang


