Connect with us

Politik

DKPP Kalsel Gelar Sidang Kode Etik Tindaklanjuti Pengaduan Adhariani

Diterbitkan

pada

Sidang DKPP menindaklanjuti pengaduan Adhariani Foto: mario

BANJARMASIN, Sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner Badan Pengawas Pemilu Kalsel, Azhar Ridhanie digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU Kalsel, Jumat (6/9) pagi. Sidang ini berlangsung dari pukul 9 pagi, kemudian ditunda ketika sholat Jumat berlangsung dan kembali dilanjutkan pasa pukul 2 siang.

Agenda ini dilalukan akibat laporan dari mantan calon anggota DPD RI pada pemilu 2019, Adhariani yang merasa Bawaslu Kalsel tidak bekerja dengan semestinya. Selain itu ia juga mengaku menggunakan haknya sebagai warga negara. Ia berharap hasil persidangan ini kelak dapat membuat DKPP memberi keputusan hukum yang seadil-adilnya dari segi substansial dan prosedural.

Ditemui di ruangannya di kantor Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie mengatakan bahwa dalam persidangan tadi, bahwa tudingan Adhariani tidaklah berdasar. “Kami telah melaksanakan Perbawaslu 7 terkait dengan tata cara dan lapor dan temuan, serta Perbawaslu 31 terkait dengan sentra Gakkumdu,” tegasnya.

Dilanjutkan oleh pria yang kerap disapa Aldo ini bahwa pihaknya tidak melebih-lebihkan atau mengurangi apa yang telah Bawaslu Kalsel perbuat terkait Perbawaslu 31 tahun 2018.

Adhariani sendiri kabarnya akan melakukan proses pra peradilan setelah ini. Aldo mengatakan hal tersebut adalah hak pengadu. Namun dalam proses Bawaslu sendiri, tentu saja tidak ada mekanisme pra peradilan dan semacamnya, karena hal yang diadukn oleh Adhariani sendiri merupakan sebuah proses pengkajian dan penyelidikan di Gakkumdu.

“Kecuali terkait dengan proses administratif, itu bisa dikoreksi di Bawaslu RI. Nah sentra Gakkumdu ini belum masuk proses penyedikian, baru proses penyelidikan,” terangnya.

Ketika ditanya apakah Bawaslu siap untuk mengikuti proses ke depannya, Aldo mengaku masih belum bisa berkomentar. Sebab menurutnya pra peradilan ini hanya untuk penyidik kepolisian dalam proses penyidikan dan tidak untuk Bawaslu.

Bawaslu hanya melakukan proses pengkajian, dan penyidik pun melakukan peroses penyidikan, bukan penyelidikan. “Fungsi pra peradilan seperti itu kan, fungsinya pada proses penyidikan, bukan penyelidikan,” tegasnya.

Perkara 237-PKE-DKPP-/VIII/2019 berisi pokok aduan di mana si pengadu menduga teradu telah tidak bekerja perofesional dalam menangani laporan yang dibuat pengadu atas dugaan adanya praktik politik uang. Hingga saat ini kedua pihak masih menunggu keputusan dari DKPP. Dalam peradilan tersebut hadir saksi dari pengadu dan saksi teradu dari kejakasaan dan kepolisian.(mario)

Reporter : Mario
Editor : Chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->