Kabupaten Banjar
DKISP Banjar Laksanakan FGD dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar, HM Aidil Basith, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, di Lake House Putra Bulu, Desa Awang Bangkal, Kecamatan Karang Intan, Selasa (18/11/2025) pagi.
Hadir sebagai narasumber pafa kegiatan itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel, AH Rijani.
Baca juga: Hadapi Potensi Serangan Siber, DKISP Banjar Gelar Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi

Aidil Basith menegaskan pemerintah daerah harus makin transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
Hal tersebut selaras dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan dan menerbitkan informasi di bawah kewenangannya, kecuali yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, lanjut dia, peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui FGD dan sosialisasi ini dinilai sangat penting.
“Tujuannya agar peserta memahami mekanisme pelayanan informasi publik, pengelolaan dokumen serta strategi menghadapi tantangan keterbukaan informasi di era digital,” ujar dia.
Baca juga: Kabupaten Banjar Terus Tekan Angka Kasus Tuberkulosis

Sementara itu, Kabid IKP pada DKISP Banjar, Noor Syawli Syahri melaporkan, sepanjang 2024 pihaknya menerima lima permohonan informasi melalui website ppid.banjarkab.go.id.
Hingga Oktober 2025, tercatat dua permohonan masuk, dengan jenis informasi yang paling banyak diminta terkait realisasi anggaran daerah dan fasilitas kesehatan.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas PPID Utama dan PPID Pelaksana di seluruh SKPD Kabupaten Banjar, serta menjadi langkah konkret menuju pemerintahan yang lebih terbuka, profesional dan terpercaya,” jelas dia.
Baca juga: Uang Rp2,6 Miliar ‘Lenyap’, Unit Tipikor Panggil Kadinkes Banjarbaru

Kegiatan juga diisi dengan pemaparan narasumber, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel, AH Rijani mengenai kategori informasi publik, informasi berkala, mekanisme permohonan informasi serta hak dan kewajiban pengguna informasi.
Materi tersebut diberikan untuk memperdalam pemahaman peserta terhadap implementasi keterbukaan informasi di badan publik. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar)
Editor: Dhani
-
HEADLINE2 hari yang laluSudah Sah! Daftar Lengkap UMP dan UMK Kalimantan 2026 di Semua Provinsi, Ada yang Tembus Rp3,7 Juta
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluMalam Pergantian Tahun, Ini Imbauan Pemko Banjarmasin
-
HEADLINE3 hari yang laluRilis Akhir Tahun Polda Kalsel: 5.538 Kasus Kejahatan, Pecat 25 Anggota Polisi, 13 Kasus Bunuh Diri
-
HEADLINE2 hari yang lalu66 Kasus Laka Lantas di Banjarmasin 2025, 20 Orang Meninggal Dunia
-
HEADLINE1 hari yang laluUMK Banjarbaru Rp3,8 Juta, Lebih Besar dari UMP Kalsel
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Banjar Terus Pantau Banjir dan Kondisi Masyarakat



