Connect with us

Kabupaten Banjar

DKISP Banjar Gelar Sosialisasi Literasi Keamanan Informasi Elektronik dan Nonelektronik

Diterbitkan

pada

Sosialisasi Literasi Keamanan Informasi Elektronik dan Nonelektronik, di Aula Baiman, Bappedalitbang, Rabu (23/7/2025) pagi. Foto: DKISP Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Literasi Keamanan Informasi Elektronik dan Nonelektronik, di Aula Baiman, Bappedalitbang, Rabu (23/7/2025) pagi.

Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap perlindungan data pribadi.

Kegiatan ini mengangkat tema “Penerapan Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada Pelayanan Publik Lingkup Pemkab Banjar”.

Baca juga: Nikah Massal Serentak Tanpa Biaya, 17 Pasangan Akad Nikah di KUA Banjarbaru Selatan

Sosialisasi dibuka oleh Kepala DKISP Banjar, HM Aidil Basith, didampingi Kabid Statistik dan Persandian Ali Akbar serta Kasi Penyelenggaraan Persandian dan Keamanan Informasi Akhmad Mufridi.

Narasumber utama adalah Abdul Hafizh dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala DKISP Banjar HM Aidil Basith menekankan bahwa di tengah pesatnya transformasi digital di sektor pemerintahan, perlindungan terhadap data pribadi menjadi isu yang sangat krusial.

Baca juga: Senang MBG Sudah Masuk SMAN 3 Banjarbaru, Uang Jajan Bisa Ditabung

“Data pribadi masyarakat masih sangat rentan disalahgunakan, baik karena lemahnya sistem keamanan maupun kurangnya kesadaran petugas.

Ini bisa menjadi ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar dia.

Basith menjelaskan, bahwa pemerintah pusat telah merespons isu ini dengan menerbitkan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Undang undang ini mengatur hak-hak pemilik data, serta kewajiban bagi pengendali dan pemroses data, termasuk sanksi bagi pelanggaran.

Baca juga: Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Kabupaten Kapuas


“UU PDP ini bukan hanya aturan teknis, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak asasi warga negara.

Jika diabaikan, dampaknya bisa merusak reputasi institusi pemerintah,” jelas dia.

Melalui kegiatan ini, DKISP Banjar mendorong seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Banjar untuk lebih memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi dalam setiap layanan publik yang diberikan, baik secara elektronik maupun non elektronik.

“Perlindungan data tidak cukup hanya dengan sistem yang canggih, tetapi juga menuntut komitmen moral dan profesionalisme dari seluruh penyelenggara layanan,” tutup Basith. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)

Reporter: kk
Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca