Hukum
Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan Sabu 1,16 Kg Bersama 379 Butir Ekstasi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polda Kalsel memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1.163,16 gram (1,16 Kg) bersama 379 butir ekstasi dari 18 perkara yang berhasil diungkap Ditresnakoba Polda Kalsel.
“Karena berkas perkaranya sudah rampung di penyidik, maka barang bukti bisa dimusnahkan,†kata Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Matsari yang memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut, Jum’at (31/1/2020).
Kristal putih dan ekstasi itu dihancurkan dengan cara diblender hingga larut dengan air detergen kemudian dibuang.
Pemusnahan barang bukti narkotika di Direktorat Tahti Polda Kalsel itu dilakukan sebagai bentuk menjalankan amanah Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 yang tertuang dalam pasal 91 dan pasal 92.

Pemusnahan sendiri dihadiri perwakilan Kajati, LKBH, Balai POM, Perwakilan Dit Tahti dan Wassidik serta dari Bid Propam Polda Kalsel. Dari total sabu 1,16 kilogram dan ekstasi 379 butir yang dimusnahkan itu, sebanyak 28 orang tersangka turut diamankan oleh Polda Kalsel. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Bie
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluDistribusi Air ke Pelanggan PTAM Berangsur Normal, Penyambungan Pipa Transmisi BPAM Banjarbakula Selesai
-
Hukum2 hari yang laluKlaim Dana Nasabah Hilang Rp17 Miliar di BTN
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla Selama Dua Pekan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPerpedayak Kapuas Salurkan Bantuan Sosial Peduli Karhutla ke Posko
-
HEADLINE21 jam yang laluWalhi: Pemerintah Tidak Serius Tangani Karhutla di Kalteng
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Dampingi Menhut Tinjau Hutan Lindung Bekas Terbakar di Liang Anggang



