Connect with us

Hukum

Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan Sabu 1,16 Kg Bersama 379 Butir Ekstasi

Diterbitkan

pada

Pemusnahan barang bukti sabu dan ektasi di Polda Kalsel, Jum’at (31/1/2020). foto : fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polda Kalsel memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1.163,16 gram (1,16 Kg) bersama 379 butir ekstasi dari 18 perkara yang berhasil diungkap Ditresnakoba Polda Kalsel.

“Karena berkas perkaranya sudah rampung di penyidik, maka barang bukti bisa dimusnahkan,” kata Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Matsari yang memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut, Jum’at (31/1/2020).

Kristal putih dan ekstasi itu dihancurkan dengan cara diblender hingga larut dengan air detergen kemudian dibuang.

Pemusnahan barang bukti narkotika di Direktorat Tahti Polda Kalsel itu dilakukan sebagai bentuk menjalankan amanah Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 yang tertuang dalam pasal 91 dan pasal 92.

Pemusnahan sendiri dihadiri perwakilan Kajati, LKBH, Balai POM, Perwakilan Dit Tahti dan Wassidik serta dari Bid Propam Polda Kalsel. Dari total sabu 1,16 kilogram dan ekstasi 379 butir yang dimusnahkan itu, sebanyak 28 orang tersangka turut diamankan oleh Polda Kalsel. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->