Hukum
Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan Sabu 1,16 Kg Bersama 379 Butir Ekstasi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polda Kalsel memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1.163,16 gram (1,16 Kg) bersama 379 butir ekstasi dari 18 perkara yang berhasil diungkap Ditresnakoba Polda Kalsel.
“Karena berkas perkaranya sudah rampung di penyidik, maka barang bukti bisa dimusnahkan,†kata Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Matsari yang memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut, Jum’at (31/1/2020).
Kristal putih dan ekstasi itu dihancurkan dengan cara diblender hingga larut dengan air detergen kemudian dibuang.
Pemusnahan barang bukti narkotika di Direktorat Tahti Polda Kalsel itu dilakukan sebagai bentuk menjalankan amanah Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 yang tertuang dalam pasal 91 dan pasal 92.

Pemusnahan sendiri dihadiri perwakilan Kajati, LKBH, Balai POM, Perwakilan Dit Tahti dan Wassidik serta dari Bid Propam Polda Kalsel. Dari total sabu 1,16 kilogram dan ekstasi 379 butir yang dimusnahkan itu, sebanyak 28 orang tersangka turut diamankan oleh Polda Kalsel. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Bie
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu2 Pelajar Kabupaten Banjar Raih Juara Lomba Resensi Buku Berbasis Koleksi Perpustakaan Tingkat SMP Se-Kalimantan Selatan
-
HEADLINE3 hari yang laluVonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan
-
HEADLINE2 hari yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluPTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan, Ini Penjelasannya
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluDirjen Bina Marga Kementerian PU Monitoring Jembatan Pulaulaut





