Connect with us

Hukum

Dititip di Lapas Banjarbaru, Lihan ‘Dicari’ Banyak Napi, Sipir Lakukan Pengawasan Ketat

Diterbitkan

pada

Blok Mapenling di Lapas Banjarbaru tempat Lihan menjadi tahanan titipan Kejari Banjarbaru. Foto : ist

BANJARBARU, Menghuni jeruji besi sebagai tahanan titipan, menyusul penetapan berkas kasus yang telah masuk tahap kedua (P21), Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru telah mengirim Lihan ke Lapas Kelas II B Banjarbaru pada Kamis (14/11) kemarin. Menariknya, tersangka penipuan uang sebesar Rp 1,2 miliar tersebut kini bak artis di dalam Lapas.

Kasubsi Kamtib Lapas Banjarbaru Fikri Rahmadian melalui staf Kamtib Wahyu Indra Pradana mengatakan saat Lihan menginjakan kaki di Lapas, telah banyak narapidana (napi) yang mencari sosoknya.

“Jadi, sebelum Lihan diantar ke sini memang sudah banyak narapidana yang menanyakan. Ada juga yang mencari dia,” kata Wahyu.

Ya, memang sosok Lihan tidaklah asing bagi masyarakat. Sebab, rekam jejak kriminal Lihan sendiri pada tahun 2010 telah menghebohkan tanah air khususnya Kalsel. Mantan pengusaha intan asal Cindai Alus, Martapura, Kalimantan Selatan, ini dihukum berat atas kasus investasi bodong -money game- pada 2010 silam. Uang yang diduga dihimpun Lihan mencapai triliunan berasal dari dana nasabah yang jumlahnya ribuan orang.

Ribuan masyarakat yang menginvestasikan uangnya kepada Lihan menjadi korban saat terkuaknya kasus tersebut. Maka tidak heran, masyarakat termasuk napi sekalipun dibuat geram saat Lihan kembali berulah dengan melakukan penipuan uang Rp 1,2 miliar pada tahun 2019 ini.

Baca Juga : Lihan Kembali Ditangkap, Asetnya Masih Ada di Luar Negeri?

Wahyu menerangkan saat ini Lihan sedang berada di blok Masa Perkenalan Lingkungan (Mapenaling) yang mana dalam blok ini tahanan lain tidak boleh mendekat. Meski begitu, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, petugas sipir juga turut melakukan pengawasan ketat.

“Siapapun yang ingin membesuk tahanan di Mapenaling, harus izin ke kita. Jika ada narapidana yang mencari Lihan, harus melapor ke kita dan kita harus tau dulu niatnya untuk apa,” tegasnya.

Di dalam blok Mapenaling ini, Lihan mendekam bersama 200 tahanan lainnya. Blok ini merupakan sel pertama bagi tahanan yang masih menunggu proses hukum atau sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Lihan akan berada di blok Mapenaling selama kurang lebih 15 hari.

Baca Juga : Berkas Kasus Dinyatakan P21, Lihan Dikirim ke Lapas Banjarbaru

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Budi Mukhlis, mengatakan selama masa penahanan Lihan di Lapas Banjarbaru, pihaknya akan menyusun surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.

“Kita optimis bawa selama waktu 20 hari ke depan, kasus ini akan terbukti. Apalagi terdakwa juga sudah mengakuinya,” tambahnya.

Dalam hal ini jaksa akan mendakwa Lihan dengan dua pasal sekaligus yakni, pasal 378 dan 372.

Lihan diringkus Polsek Banjarbaru Kota lantaran diduga menipu temannya sendiri H Hasyim sebesar Rp 1,2 miliar. Penangkapan Lihan terjadi di Perumahan Green Valley Residence, Jatihandap, Mandala Jati Kota Bandung, Jabar, pada pertengahan September lalu.

Modus Lihan untuk mengelabui Hasyim, yakni pembayaran tax amnesty atau pengampunan pajak, demi memuluskan uang Lihan yang ada di luar negeri sebesar Rp 50 miliar.

Untuk membuat H Hasyim lebih percaya, Lihan kemudian mengirimkan bukti surat tax amnesty yang dimaksud. Dengan tanda bukti seperti dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama Serpong Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Belakangan setelah dilakukan penyelidikan ternyata surat tax amnesty tersebut diduga palsu. Usai mendapat laporan tersebut Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Kota langsung melakukan pemeriksaan ke Kantor Pajak Pratama Serpong, Kanwil Dirjen Pajak Banten. Dari sini dibuat kesimpulan bahwa surat tax amnesty yang diserahkan oleh Lihan kepada H Hasyim tidak terdaftar di kantor pajak tersebut. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->