Connect with us

Kabupaten Kapuas

Disperkimtan Kapuas Rakor Pengadaan Tanah Kantor Camat Kapuas Barat

Diterbitkan

pada

Disperkimtan Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Camat Kapuas Barat, Senin (22/6/2026). Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Camat Kapuas Barat.

Rakor mematangkan aspek teknis, regulasi, dan legalitas pertanahan ini dilaksanakan di kantor Disperkimtan Kabupaten Kapuas, Senin (22/6/2026) siang.

Agenda strategis ini dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kapuas Romulus mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas. Dihadiri Kepala Disperkimtan Kabupaten Kapuas, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, serta unsur tim teknis operasional terkait.

Baca juga: Revisi UU Polri 2026 Ancam Supremasi Sipil

Asisten I Setda Kapuas, Romulus, mengingatkan, tahapan pengadaan tanah harus berjalan di atas koridor hukum yang ketat tanpa mengabaikan satu pun regulasi yang berlaku. Langkah ini penting guna memastikan seluruh aset yang dibebaskan berstatus bersih dan tuntas (clear and clean).

“Proses ini jangan sampai melampaui aturan apa pun atau ada beberapa regulasi yang diabaikan,” ujarnya. “Pengadaan tanah untuk tempat ini betul-betul clear and clean. Nilai ganti kerugian yang dibayarkan pemerintah daerah mutlak mengacu pada standar angka yang dikeluarkan oleh tim penilai independen atau appraisal,” tegasnya. Pengadaan bukan angka bisnis, dimana pemilik tanah bisa meminta harga seberapapun, lalu pemerintah daerah membayar begitu saja. “Ketika pemerintah membayar melebihi angka dari tim appraisal, itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum,” tegas Romulus.

Baca juga: Produk UMKM Unggulan HSU Semarakkan Bazar MTQ ke‑37 di Batola

Romulus meminta tim teknis terkait untuk segera mengawal proses pemetaan, agar seluruh aset tanah yang telah dibebaskan dapat langsung tercatat dan terdata dengan rapi dalam sistem inventarisasi aset daerah.

Sementara Kepala Disperkimtan Kabupaten Kapuas menjelaskan, pertemuan kali ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tahapan pengadaan tanah yang telah dilakukan beberapa kali sebelumnya, mulai dari penilaian objek oleh tim independen hingga pertemuan langsung dengan para pemilik tanah. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca