Kabupaten Kapuas
Diskominfosantik Kapuas Konsultasi ke Dewan Pers
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Kabupaten Kapuas melakukan kunjugan kerja ke Dewan Pers di Jakarta, Selasa (14/7/2026) siang. Kunjungan kerja untuk menyelaraskan tata kelola kerjasama media antara pemerintah daerah dan perusahaan pers agar berjalan sesuai regulasi.
Rombongan dipimpin Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Kapuas, Hartoni U Sawang. Rombongan diterima Ketua Komisi Kemitraan Hubungan Antarlembaga Dewan Pers, Rosalita Niken Widiaastuti, bersama Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak membahas mekanisme kemitraan media, mulai dari aspek regulasi hingga penerapannya di daerah. Tujuannya, membangun kesamaan pemahaman agar pelaksanaan kerja sama berlangsung tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca juga: Rencana Pemakaian Bahan Bakar B50, Begini Respon Wakil Rakyat Palangka Raya
“Kami ingin pengelolaan kerja sama media di Kapuas semakin tertib dan profesional. Melalui sinkronisasi ini, kita samakan persepsinya agar berjalan sesuai ketentuan,” kata Hartoni.
Selain membahas pola kemitraan media, Kominfosantik Kapuas juga menyiapkan program literasi media bagi wartawan.
Kegiatan tersebut dirancang untuk memperkuat kompetensi, meningkatkan profesionalisme, serta memperdalam pemahaman mengenai etika jurnalistik.
Baca juga: Wabup Kapuas Terima Audiensi BKKBN Kalteng, Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Pembahasan lainnya menyangkut implementasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang hasil verifikasi, validasi, inventarisasi, pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah.
Regulasi itu menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyesuaikan penganggaran, termasuk belanja yang berkaitan dengan kerja sama media.
Melalui koordinasi bersama Dewan Pers, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap tata kelola kemitraan media semakin akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan. Dengan begitu, penyebarluasan informasi publik kepada masyarakat dapat berlangsung lebih baik, sekaligus memberi kepastian bagi pemerintah daerah maupun perusahaan pers. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
HEADLINE3 hari yang laluGaya Istri Gubernur Kalteng Kala Masyarakat Hirup Asap Pekat Karhutla
-
Kalimantan Tengah3 hari yang laluAsap di Palangka Raya Batasi Jarak Pandang Kurang dari 100 Meter
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluHadir di Tengah Asap, Wali Kota Banjarbaru Semangati Relawan Karhutla
-
HEADLINE23 jam yang laluProfil Gus Kikin: Pengasuh Ponpes Tebuireng, Ketum PBNU 2026-2031
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluLahan di Guntung Ujung Terbakar, Petugas DPKP Kabupaten Banjar Padamkan dalam Waktu Cepat
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTerpapar Asap Karhutla, Sekda HSU Imbau Warga Jaga Kesehatan


