Connect with us

Kota Banjarmasin

Disdik Banjarmasin Siapkan Tiga Jalur Masuk SMP

Diterbitkan

pada

Dinas pendidikan siapkan tiga jalur masuk SMP di Banjarmasin Foto: mario

BANJARMASIN, Ada tiga jalur pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Banjarmasin. Yakni jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur luar zona. Ketiga jalur ini punya kuota berbeda.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, tiga jalur masuk SMP di Banjarmasin dengan jadwal jalur zonasi dan luar zonasi pada 1 Juli – 4 Juli 2019. Sementara jalur berprestasi pada 10 Juni – 15 Juni 2019.

“Meskipun memakai tiga macam jalur ini, jalur zonasi memiliki kuota terbanyak 90 persen dari kuota perkelas 32 orang. Kemudian untuk jalur prestasi ada 5 persen, dan 5 persennya diperuntukkan untuk jalur luar zona,” ucap Totok Agus.

Menurutnya, kuota 90 persen pada jalur zonasi bertujuan mendekatkan peserta didik dengan tempat tinggalnya dan pemerataan standar mutu antar sekolah. Melalui langkah ini, ia berharap beberapa tahun ke depan tidak ada lagi istilah sekolah unggulan dan non unggulan.

“Sistem zonasi tahun ini berdasarkan daerah administratif kecamatan, zona Banjarmasin Selatan misalnya dihuni oleh SMP negeri yang berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan dan harus menerima dari SD setempat juga,” ujar Totok.

Mengacu jalur zonasi, ia menerangkan, SMPN di Kota Banjarmasin memakai seleksi radius saat PPDB. Alhasil, panitia mesti memprioritaskan peserta didik yang rumahnya paling mendekati lokasi sekolah.

Pada jalur prestasi, peserta didik dari seluruh lulusan SDN yang mendapat nilai minimal rata rata 9 untuk setiap mata pelajaran yang di-UN-kan, maka bebas memilih masuk SMP manapun sesuai minat. Totok berkata jalur prestasi mengutamakan indeks prestasi.

Selain itu, Totok mengeluarkan kebijakan terkait sekolah di perbatasan kabupaten/kota antara Barito Kuala dan Banjarmasin. Ketika ada SMPN terletak di perbatasan administratif ini, maka bisa menerima siswa melebihi kuota 5 persen di luar zonasi. “Apabila sekolah tersebut masih memungkinkan atau kekurangan peserta didik baru,” pungkasnya.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk SMP swasta. “Untuk swasta ini bebas, mereka menerapkan sistem apapun, baik mengikuti kami yang negeri ataupun kebijakan mereka sendiri,” kata Totok. (mario)

Reporter:Mario
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->