Kota Banjarmasin
Disdik Banjarmasin Siapkan Tiga Jalur Masuk SMP
BANJARMASIN, Ada tiga jalur pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Banjarmasin. Yakni jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur luar zona. Ketiga jalur ini punya kuota berbeda.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, tiga jalur masuk SMP di Banjarmasin dengan jadwal jalur zonasi dan luar zonasi pada 1 Juli – 4 Juli 2019. Sementara jalur berprestasi pada 10 Juni – 15 Juni 2019.
“Meskipun memakai tiga macam jalur ini, jalur zonasi memiliki kuota terbanyak 90 persen dari kuota perkelas 32 orang. Kemudian untuk jalur prestasi ada 5 persen, dan 5 persennya diperuntukkan untuk jalur luar zona,” ucap Totok Agus.
Menurutnya, kuota 90 persen pada jalur zonasi bertujuan mendekatkan peserta didik dengan tempat tinggalnya dan pemerataan standar mutu antar sekolah. Melalui langkah ini, ia berharap beberapa tahun ke depan tidak ada lagi istilah sekolah unggulan dan non unggulan.
“Sistem zonasi tahun ini berdasarkan daerah administratif kecamatan, zona Banjarmasin Selatan misalnya dihuni oleh SMP negeri yang berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan dan harus menerima dari SD setempat juga,” ujar Totok.
Mengacu jalur zonasi, ia menerangkan, SMPN di Kota Banjarmasin memakai seleksi radius saat PPDB. Alhasil, panitia mesti memprioritaskan peserta didik yang rumahnya paling mendekati lokasi sekolah.
Pada jalur prestasi, peserta didik dari seluruh lulusan SDN yang mendapat nilai minimal rata rata 9 untuk setiap mata pelajaran yang di-UN-kan, maka bebas memilih masuk SMP manapun sesuai minat. Totok berkata jalur prestasi mengutamakan indeks prestasi.
Selain itu, Totok mengeluarkan kebijakan terkait sekolah di perbatasan kabupaten/kota antara Barito Kuala dan Banjarmasin. Ketika ada SMPN terletak di perbatasan administratif ini, maka bisa menerima siswa melebihi kuota 5 persen di luar zonasi. “Apabila sekolah tersebut masih memungkinkan atau kekurangan peserta didik baru,” pungkasnya.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk SMP swasta. “Untuk swasta ini bebas, mereka menerapkan sistem apapun, baik mengikuti kami yang negeri ataupun kebijakan mereka sendiri,” kata Totok. (mario)
Editor:Cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Modal Menang Pileg 13 Kursi, Golkar Pede Calon Sendiri di Pilgub Kalsel 2024
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Golkar Kalsel Mulai Mengelus Jagoan Pilkada 13 Kabupetan Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Brio Tabrak Polisi dan Sepeda Motor di Banjarmasin Berawal dari Melawan Arah
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Jaksa Tuntut Harta Sitaan Lian Silas Dirampas untuk Negara
-
HEADLINE3 hari yang lalu
13.684 Butir Ekstasi Disita Polisi dari Jaringan Lintas Provinsi
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Pilkades Serentak 2024 Dua Kabupaten di Kalsel Ditunda