HEADLINE
Dipanggil Bawaslu Kalsel, Kadisdikbud Muhammadun Akui Ajakan Coblos Golkar Hanya Spontanitas
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Untuk kali pertama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammadun akhirnya memberikan keterangan usai video pernyataannya yang dianggap tidak netral alias berpihak pada salah satu partai politik.
Setelah diperiksa selama lebih satu jam di kantor Bawaslu Kalsel pada Senin (14/11/2023) siang, kepada wartawan Madun -sapaan akrab Kadisdikbud Kalsel- meski irit bicara.
Madun enggan mengungkap apa saja pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Bawaslu saat memeriksa dirinya. Ia menyuruh untuk menanyakan hal itu langsung kepada pihak Bawaslu Kalsel.
Baca juga: Buntut Sebut Golkar Pakai Kaos Kuning, Kadisdikbud Muhammadun Dipanggil Bawaslu Kalsel
“Pertanyaan umum saja, lebih jelasnya tanya Bawaslu,” kata Madun singkat.
Kadisdikbud Kalsel berdalih, ucapan yang keluar dari mulutnya mengajak orang lain untuk mencoblos partai Golkar saat kegiatan di SMKN 3 Banjarmasin Senin (6/11/2023) lalu, hanyalah spontanitas.
“Spontanitas, itu intinya”, dalih Madun.
Selain memanggil Kadisdikbud Kalsel, di hari yang sama Bawaslu juga memanggil pihak lainnya untuk dimintai keterangan. Diantaranya, dari SMKN 3 Banjarmasin sebagai penyelanggara kegitan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Bodiono mengatakan, keterangan dari sejumlah pihak yang dipanggil dikatakan akan menjadi bahan Bawaslu melakukan kajian, disamping bukti-bukti lain yang diperoleh Bawaslu.
Baca juga: Menjaga Kontestasi Aman Damai, Kapolres HSU Ajak Tokoh Ngobrol Santai
“Setelah ini kita akan melakukan kajian lebih lanjut terkait informasi yang kita peroleh dan bukti-bukti yang kita miliki,” katanya.
Setelah dilakukan kajian, Bawaslu dalam rentang waktu sepekan ini dikatakan segara mengadakan pleno untuk memutuskan terkait hasil temuan sebelum nantinya dijadikan rekomendasi kepada instansi berwenang.
“Karena ini terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, kalau dugaan itu dianggap terpenuhi pelanggarannya nanti kita teruskan ke Komisi ASN,” ungkap Thessa.
Ditanya terkait ancaman sanksi yang akan diterima Kadisdikbud Kalsel jika terbukti melakukan pelanggaran, Thessa mengaku itu merupakan kewenangan dari Komisi ASN. Sedangkan pihaknya hanya melakukan kajian, kemudian hasil temuan diserahkan dalam bentuk rekomendasi kepada Komisi ASN.
Baca juga: Korupsi Proyek Jalan Desa, Mantan Kades Talusi Kotabaru Divonis 1,5 Tahun Penjara
“Sanksi ringan, sedang atau berat itu nanti di Komisi ASN, saya tidak ada kapasitasnya berandai-andai,” pungkas Thessa. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tim Haram Manyarah Gugat Pilwali Banjarbaru, Lapor ke Bawaslu-DKPP-MA-MK
-
pilkada 20243 hari yang lalu
KPU Kalsel: Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Diberi Waktu 3 Hari
-
OPINI2 hari yang lalu
Dilema Masyarakat Dayak Meratus dan Janji-Janji Politik Lingkungan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
KMPG Desa Pulantani Terima Bibit Pohon Mangga dan Jelutung Rawa
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KMBPD Batalkan Aksi Unjuk Rasa ke KPU Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Yamin-Ananda Resmi Menang Pilwali Banjarmasin Raih 136.925 Suara