Connect with us

NASIONAL

Didampingi Kuasa Hukum, Habib Rizieq Jalani Sidang Perdana Virtual Hari Ini

Diterbitkan

pada

Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

KANALKALIMANTAN.COM – Eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab akan menjalani tiga sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (16/3/2021). Namun, Rizieq disebut bakal menghadiri sidang secara virtual.

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, menyebutkan kalau dirinya akan mendampingi Rizieq menjalani sidang jarak jauh dari Mabes Polri.

“(Sidangnya) virtual. Saya di Mabes Polri jam 08.00 WIB dampingi beliau,” kata Aziz saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (16/3/2021).

Meski demikian, Azis tidak menyebut apakah seluruh tersangka bakal menjalani sidang secara virtual atau tudak. Ia hanya mengatakan kalau ada rekan lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga:
BREAKING NEWS. Mobil Ugal-Ugalan 3 Kali Tabrak Lari di Banjarmasin, 4 Orang Luka!

Lebih lanjut, Aziz mengatakan bakal ada kejutan yang disiapkan dalam tiga sidang perdana Rizieq. Tetapi ia tidak mau memberi tahu sedikit bocoran soal kejutan tersebut.

“Siap besok (hari ini) dengan kejutan. Tunggu saja,” ucapnya.

Ketiga persidangan yang bakal dijalani Rizieq itu berkaitan dengan perkara kasus kerumunan hingga swab tes.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, menyebut perkara pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

Selain Habib Rizieq, ada lima terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang perdana dalam kasus ini, yakni Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus Al-Habsyi; dan Maman Suryadi.

Baca Juga:
Selama Pandemi, Perceraian di Banjar Meningkat Drastis Capai 1.227 Kasus!

Perkara kedua terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

Ada dua terdakwa lain selain Habib Rizieq yang akan menjalani sidang perdana dalam perkara ini, yakni Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas.

Perkara ketiga terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan Nomor Perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

Habib Rizieq merupakan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini.

“Sidang pertama Habib Rizieq Shihab dkk, dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Alex saat dikonfirmasi Senin (15/3) malam. (suara.com)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->