Hukum
Dianiaya, Lalu Diancam Dibunuh, Mahasiswi Ini Lapor ke Polres Banjar
[tps_start_button label=”Start slideshow” style=”” class=””]
MARTAPURA, AH dilaporkan ke Polres Banjar diduga melakukan tindak pidana berupa perbuatan tidak menyenangkan dan penganiyaan terhadap NW. AH dan NW diketahui sepasang kekasih, NW tinggal di Tunggul Irang Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Norsamidi, ayah NW tak terima atas kelakuan AH teman lelaki anaknya sendiri, lantaran NW mengaku telah dianiaya oleh pacarnya sendiri hingga lebam di leher, tangan kiri dan kaki kanan.
NW diancam akan dibunuh, menurut keterangan NW kepada Kanal Kalimantan dari cerita Norsamidi. Norsamidi mengatakan anaknya memang berpacaran sudah 2 tahun belakangan, mereka kos dan kuliah di tempat yang berbeda, NW kuliah di Banjarbaru, dan AH kuliah di Banjarmasin.
“Saya tidak pernah melihat dan bertatap muka secara langsung dengan AH,†ujar Norsamidi
Karena diancam ingin dibunuh, makanya NW melapor ke sang ayah. “Sebelum kasus ini terungkap, dalam pengakuan anak saya, AH sering menganiaya dan sering dimintai uang satu minggu sekali namun saya baru mengetahuinya,†kata Norsamidi.
Kronologis kejadian penganiayaan, Norsamidi menceritakan, terjadi Senin (26/2) pukul 23.00 terlapor AH mendatangi NW ke kos ingin membawa keluar untuk berbicara masalah hubungan mereka. NW menolak karena sibuk sedang mengerjakan tugas kuliah, namun AH tetap memaksa untuk ikut dengannya.
Setelah AH berhasil membawa NW mereka singgah di belakang bekas asrama Kodim jalan Tunggul Irang, dan disitulah NW didiga dianiaya oleh AH. Hari berikutnya AH kembali menghubungi NW, namun korban enggan menemuinya, AH mulai mengancam untuk membunuh NW.
Merasa terancam dan takut karena ingin dibunuh, NW langsung melapor kepada orang tuanya yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan.
Mendengar hal tersebut, Norsamidi langsung mencari informasi tentang AH, dan Selasa (27/2) ia mendatangi rumah AH di Desa Pajukungan, Barabai, HST.
Mendengar kelakuan AH, ibu AH langsung menyuruh dan menyarankan AH mendatangi ke Polres Banjar untuk mengamankan diri, karena takut pihak keluarga korban ada yang bertidak main hakim sendiri. “Berdasarkan perintah ibunya AH langsung mengamankan diri ke Polres Banjar Selasa (27/2) malam,†ungkap Norsamidi.
Berdasarkan bukti surat laporan kepolisian, kasus ini sudah ditangani oleh pihak yang berwajib. “Sebenarnya saya ingin kasus ini diurus secara kekeluargaan saja namun atas keinginan anak saya agar kasus ini untuk dibawa ke jalur hukum saja, karena tidak hanya kali ini AH diduga sering menganiaya dan mengancam ingin membunuh,†pungkasnya.
Kanal Kalimantan mendapat surat laporan ke Polres Banjar, atas nama Norsamidi ke Polres Banjar dengan nomor surat tanda terima laporan STTLP/25/II/2018/Kalsel/Res Banjar yang ditanda tangani Kanit SPKT Iptu Rahmad, tertanggal 28 Februari 2018. Dalam laporan polisi itu, tertulis perbuatan tidak menyenangkan dana atau penganiayaan. (rendy/hendera)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE3 hari yang laluSatpol PP Banjar Tertibkan 23 Bangunan di Gambut, Ditemukan Fasilitas Karaoke dan Kamar di Warung Makan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluPemko Banjarbaru Gelar Pra Musrenbang Tematik Stunting
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluGelang Simpai Kekayaan Lokal Dayak Meratus
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Trail Adventure #4 & Trail Game 2026 Siap Digelar
-
kampus2 hari yang laluMahasiswa Kumpulkan Rp5,2 Juta untuk Korban Kebakaran Kuin Cerucuk
-
Kota Martapura3 hari yang laluMasuk April Wali Kota Yamin Minta Percepatan Realisasi Anggaran






