Connect with us

HEADLINE

Denny Indrayana Bocorkan Putusan Soal Sistem Pemilu Tertutup


Jubir MK: Dibahas Saja Belum


Diterbitkan

pada

Denny Indrayana kabarkan bocoran MK memutuskan akan menggunakan sistem Pemilu tertutup. Foto: dok.kanalkalimantan

KANALKALIMNATAN.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) beri respon terkait isu kebocoran hasil putusan terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu).

Menyusul Denny Indrayana yang menyebut MK bakal memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.

Kabar itu diunggah Denny Indrayana melalui akun Twitternya. Bahkan eks Wakil Menkopolhukam periode 2011-2014 itu, putusan itu berdasarkan hasil 6 berbanding 3 hakim menyatakan dissenting opinion.

Merespons informasi itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

Baca juga: Kontestasi Lima Tahunan, Noorhalis Majid: Caleg Tak Punya Narasi Visi Misi, Jualan SARA Andalkan Uang!

“Dibahas saja belum,” ujar Fajar sebagaimana dilansir Antara, Senin (29/5/2023).

Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelahnya, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.

Baca juga: 29 Mei Hari Lanjut Usia Nasional, Ini Sejarahnya

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujarnya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Baca juga: Tilep BLT Dana Desa, Mantan Kades di Timpah Kapuas Ditangkap Polisi

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan. (Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->