HEADLINE
Denny Indrayana Bocorkan Putusan Soal Sistem Pemilu Tertutup
Jubir MK: Dibahas Saja Belum

KANALKALIMNATAN.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) beri respon terkait isu kebocoran hasil putusan terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
Menyusul Denny Indrayana yang menyebut MK bakal memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Kabar itu diunggah Denny Indrayana melalui akun Twitternya. Bahkan eks Wakil Menkopolhukam periode 2011-2014 itu, putusan itu berdasarkan hasil 6 berbanding 3 hakim menyatakan dissenting opinion.
Merespons informasi itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.
“Dibahas saja belum,” ujar Fajar sebagaimana dilansir Antara, Senin (29/5/2023).
Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Setelahnya, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.
“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.
Baca juga: 29 Mei Hari Lanjut Usia Nasional, Ini Sejarahnya
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujarnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Baca juga: Tilep BLT Dana Desa, Mantan Kades di Timpah Kapuas Ditangkap Polisi
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan. (Suara.com)
Editor : kk

-
Pemilu 20242 hari yang lalu
GP Ansor Kalsel Dukung Gus Yaqut, Tolak Politisasi Agama!
-
kriminal banjarbaru1 hari yang lalu
Beli 180 Zenith di Martapura, AP Tertangkap di Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Galeri Kembang Ilung Ingin Produk Pengrajin Dikenal Hingga Luar HSU
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Wakapolri ke Kalsel, Serahkan Beasiswa hingga Silaturrahmi Kebangsaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Karhutla Makin Parah, Ini Pesan Wali Kota Aditya
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Dua Bulan Jadi Buruan, Pelaku Penusukan di Loktabat Utara Diringkus Polisi