Connect with us

Kalimantan Selatan

Covid-19 Makin Mengancam, Pemprov Kalsel Keluarkan Edaran Pembatasan ASN Keluar Daerah!

Diterbitkan

pada

Pemprov Kalsel melakukan pengetatan pada ASN untuk melakukan perjalanan ke luar daerah seiring meningkatkan kasus Covid-19. Foto: humas

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Langkah cepat dilakukan Pemprov Kalsel dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, Rabu (23/6/2021). Kebijakan terbaru adalah membatasi secara ketat pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) antar daerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki resiko tinggi tertular Corona.

Pembatasan keluar daerah dilakukan menyusul dikeluarkannya surat edaran (SE) Nomor : 443.3/2674 /X/P2P.1/Dinkes. Perihal Pencegahan dan Penanganan Covid-19.

Dalam surat edaran bertanggal 22 Juni 2021 ditanda tangani Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar itu dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan kasus Covid-19 pada 1 bulan terakhir.

Dalam hal ini terdapat 5 (lima) provinsi dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) diatas 70% yaitu; DKI Jakarta (86%), Jawa Barat (84%). Jawa Tengah (82%), Banten (80%) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (79%), serta ditemukannya strain mutasi virus SARS CoV-2 yang dapat menular dengan cepat.

 

 

Baca juga: HUT ke-33 PDAM Intan Banjar, Ini Harapan Sekda Banjar

“Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Kalimantan Selatan, ASN diharapkan melakukan hal seperti menunda atau tidak melakukan perjalanan luar daerah (Jakarta, Jawa-Bali dan daerah lainnya) yang terjadi peningkatan kasus dengan varian/risiko tinggi,” kata Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar.

Dalam surat edarannya, Roy juga membatasi perjalanan ke kabupaten/kota zone risiko tinggi atau yang berbatasan dengan kabupaten-kota risiko tinggi/zone merah. Dan Melakukan pengawasan dan testing periodik terhadap pegawai, serta melakukan karantina bagi yang kembali dari perjalanan di daerah zone merah dan memastikan masuk kerja dengan hasil rapid antigen/PCR negatif.

Baca juga: Umur Belasan Korban Prostitusi Online di Banjarbaru, L Ngaku Punya Anak Usia Setahun

“Penting untuk memastikan pegawai dilingkungan instansi sudah dilakukan vaksinasi Covid-19,” tegasnya.

Di sisi lain, Roy juga memerintahkan agar melaporkan segera ke Satgas bidang Penanganan Kesehatan, apabila menemukan hal seperti pegawai yang positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan ke luar daerah.

“Termasuk jika ada tamu luar daerah ke Kalimantan Selatan ditemukan positif terpapar Covid-19,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/dewi)

Reporter: dewi
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->