Connect with us

CEK FAKTA

CEK FAKTA: Bank Indonesia Mengeluarkan Pecahan Uang Koin Rp100 Ribu

Diterbitkan

pada

CEK FAKTA: Bank Indonesia Mengeluarkan Pecahan Koin Seratus Ribu Rupiah, Benarkah? Foto: Turnbackhoax.id

KANALKALIMANTAN.COM – Beredar narasi Bank Indonesia mengeluarkan mata uang baru berupa koin Seratus Ribu Rupiah. Wujud dari pecahan uang koin Seratus Ribu Rupiah itu telah viral.

Narasi tersebut dibagikan oleh akun Facebook Djon Liem pada 27 Desember 2021. Akun ini mengunggah gambar yang memperlihatkan uang koin dengan nominal 100.000.

Koin tersebut bergambar lambang negara Garuda di tengah-tengah berukuran besar. Di atasnya tertulis “Seratus Ribu Rupiah”. Di bawah Garuda terdapat nominal angka 100.000 dan bertuliskan Bank Indonesia.

Sementara itu, di sisi kiri lambang negara tertulis angka 2021 dan sisi kanan terdapat angka 2030.

 

 

Baca juga: Kesaksian Korban Dugaan Pelanggaran HAM di Aceh yang Gugat ExxonMobil di AS

Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut.

“Mata Uang Baru yg di keluarkan oleh BI… Seratus Ribu Rupiah… Apik ee….Tapi klo ngelinding trus masuk got… Nangis lah….”

Lantas, benarkah klaim tersebut?

 

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id — jaringan Suara.com, narasi yang menyebutkan bahwa Bank Indonesia mengeluarkan mata uang baru tidak benar.

Junanto Herdiawan, Direktur Komunikasi Bank Indonesia telah menegaskan bahwa informasi tersebut salah.

Faktanya, Bank Indonesia telah memastikan bahwa tidak pernah mengeluarkan uang seratus ribu rupiah dalam bentuk pecahan koin pada 2021.

Baca juga: Muda Mudi Kedapatan Satpol PP Banjarbaru Bermesraan di Wisata Hutan Pinus Mentaos

Bank Indonesia memang pernah mengeluarkan uang logam Rp100.000 yang dicetak pada tahun 1974. Namun, uang tersebut merupakan uang rupiah khusus (URK).

Gambar muka uang koin Rp100.000 keluaran tahun 1974 itu merupakan lambang negara Garuda dan tertulis “BANK INDONESIA” dengan tahun terbit 1974.

Di belakang uang terbitan 1974 itu terdapat gambar hewan Komodo, spesies biawak terbesar yang ada di Pulau Komodo, Rinca, Flores.

Uang Rp100.000 terbitan 1974 itu kini sudah tidak berlaku. Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, URK itu sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 30 Agustus 2021.

 

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, maka narasi Bank Indonesia mengeluarkan pecahan koin Rp100.000 adalah hoaks.

Narasi tersebut masuk ke dalam kategori konten yang palsu. (Suara.com)

Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->