Jawa Timur
Carok Maut Dipicu Klakson, Suliman Tewas, Lawannya Ditangkap
KANALKALIMANTAN.COM – Carok maut sempat menghebohkan masyarakat Desa Paopale Laok, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Sebab korbannya Suliman, tokoh masyarakat setempat.
Tersangka pembunuhan tokoh masyarakat tersebut berinisial HO, warga Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, mengatakan pembunuhan kepada Suliman ini berawal saat pelaku dan korban bertemu di jalan desa setempat. Pelaku mengendarai mobil berpapasan dengan korban.
Baca juga: Surat Suara PSU Pilwali Banjarmasin Mulai Dilipat, Tanpa Stempel ‘Pemilihan Ulang’ Tak Sah!
Saat itu korban mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King. Kemudian, pelaku membunyikan klakson lantaran korban dianggap terlalu mengemudikan motornya ke tengah.
“Pelaku ini mengendarai sepeda motornya dan berpapasan dengan korbannya. Pelaku HO sempat membunyikan klakson meminta korban menepi dari jalan,” ucap Abdul Hafidz, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (20/4/2021).
Namun suara klakson dari HO sempat membuat korban ini naik pitam, meski sebenarnya HO ini telah meminta maaf kepada korbannya.
Baca juga: Bahas 15 Raperda, Ketua DPRD: Semua Berorientasi Masyarakat
“Saat tersangka turun meminta maaf, Suliman (korban) justru sebaliknya menantang berkelahi. Karena tidak terima dengan tantangannya, akhirnya HO mengeluarkan celurit yang ada di dalam mobilnya sampai terjadilah duel carok, yang mengakibatkan pertumpahan darah,” katanya.
Pihaknya berkomitmen bakal melakukan penyelidikan termasuk mencari dua pelaku lainnya yang notabene masih rekan dari HO yang masih kabur.
“Ada dua rekannya yang masih kami buru. Dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) korban meninggal lantaran dibacok oleh HO dan kawannya,” tuturnya.
Baca juga: Seminggu Setelah Lebaran, Penataan Kawasan Sekumpul Dimulai!
Dari kejadian itu sendiri polisi berhasil menyita satu buah sepeda motor Yamaha RX-King yang dikemudikan korban, mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nopol M 1714 HE yang dinaiki pelaku.
Kemudian barang bukti lain sebilah celurit yang digunakan pelaku membunuh korbannya dan dompet kulit berwarna coklat milik korban.
“Tersangka terjerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (suara.com)
Editor : kk
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPeringatan Hari Anak Nasional di Kabupaten Banjar Berlangsung Meriah
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluFachri dan Naysilla Raih Gelar Nanang Galuh HSU 2026
-
HEADLINE1 hari yang laluPenyusutan Muka Air Tanah Diduga Jadi Penyebab Jalan Amblas di Pingaran Ilir
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluJalan di Pingaran Ilir Amblas, Dinas PUPRP Banjar Gandeng ULM Lakukan Survei
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluMedia Belajar “Dinding Kelas Berbicara” dari Tembok Kosong di SDN Lasung Batu 2
-
Kota Banjarbaru22 jam yang laluAntrean Truk Solar SPBU Loktabat Disiapkan Lokasi Khusus Kantong Parkir


