Kabupaten Banjar
Bupati Saidi Mansyur Instruksikan PUPR dan Tim Ahli Cek Bangunan Roboh di Gambut
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Musibah berupa ambruknya bangunan tiga lantai di Jalan A Yani Km14 Gambut, Senin (18/4/2022) sore kemarin mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Banjar.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan dukacita yang mendalam atas musibah tersebut.
“Atas nama pribadi dan mewakili Kabupaten Banjar ulun mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah ini.
Semoga korban yang meninggal mendapatkan rahmat dari Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan sabar menghadapi cobaan ini, serta korban yang luka-luka segera sembuh, aamiin,” ujar bupati, kepada kanalkalimantan.com Selasa (19/4/2022) sore.
Baca juga : Tingkatkan Silaturahmi, DWP HSU Gelar Pengajian Ramadhan
Mengenai hal teknis atas kejadian itu, jelas dia, langkah ke depannya Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan pemeriksaan teknis terhadap bangunan yang roboh tersebut.
“Saya sudah menginstruksikan dan saat ini Dinas PUPR Kabupaten Banjar bersama tim ahli bangunan gedung masih menganalisa sekaligus mengecek aspek administrasi dan teknisnya,” ungkap dia.
Tidak hanya itu, Saidi juga menegaskan telah menginstruksikan kepada dinas terkait untuk menegakkan Perda Persetujuan Bangunan Gedung.
“Pengecekan bangunan ini kita lakukan guna menghindari kejadian serupa,” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/dhani)
Reporter : dhani
Editor : kk
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluDitantang Turun ke Titik Api, Aliansi BEM Kalsel Ikut Padamkan Karhutla
-
HEADLINE22 jam yang laluKPK Usut Dugaan Suap Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluRaperda Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun 2026 Disetujui
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluKualitas Udara Memburuk, IDI HSU Beri Edukasi dan Bagikan Masker
-
HEADLINE1 hari yang laluTitik Api di Banjarbaru Belum Mereda, 1.263 Hektare Lahan Terbakar
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluUdara Kian Buruk, Pemkab HSU Atur Jam Kerja ASN dan Masuk Sekolah


