Kabupaten Kapuas
Bupati Kapuas Terbitkan Surat Edaran untuk Pastikan Kelancaran Distribusi Barang
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Pemkab Kapuas menerbitkan surat edaran bernomor 360/25/GUGUS-COVID/KPS.2020
antisipasi dari dampak penyebaran Covid-19. Surat edaran tersebut guna memastikan ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama pandemi corona.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat (25/4/2020) itu ditujukan kepada Camat selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan serta seluruh personil yang bertugas di pos-pos covid di wilayah Kabupaten Kapuas.
Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat mengatakan, surat edaran bertujuan agar pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan petugas pos Covid-19, tidak membatasi pasokan logistik bahan pangan dan bahan penting lainnya ke daerah.
Tak hanya soal logistik, Bupati Kapuas pun mengaktifkan pos pos lapangan terutama yang berbatasan langsung dengan provinsi dan kabupaten lain guna mengantisipasi penyebaran covid-19 di wilayahnya.
Salah satu tugas pos perbatasan bertujuan untuk mengawasi dan membatasi arus keluar masuk orang, baik menggunakan kendaraan peribadi maupun angkutan umum, terutama yang berasal dari daerah terjangkit covid-19 ke kabupaten Kapuas. (Kanalkalimantan.com/Ags)
Editor : Cell
-
HEADLINE2 hari yang laluPalu Pimpinan DPRD Banjarbaru Resmi Dipegang Muhammad Syahrial
-
Bisnis3 hari yang laluPenerbangan Perdana Lion Air Rute Langsung Banjarmasin–Kuala Lumpur
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluDPRD Palangka Raya Rapat Paripurna Dua Raperda
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Tegaskan Komitmen Terus Meningkatkan Kualitas Pembangunan
-
Kabupaten Tanah Laut3 hari yang laluPerkuat Sentra Jagung di Tanah Laut, Pemprov Kalsel Gelontorkan Bantuan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPosisi Kadisdukcapil Banjar Terisi, Wabup Lantik 64 ASN di Pemkab Banjar


