Connect with us

Hukum

Bupati Balangan Ansharudin Jadi Tersangka, Pengacara Nilai Banyak Kejanggalan

Diterbitkan

pada

Pengacara Bupati Balangan Ansharuddin menggelar jumpa pers di Banjarmasin terkait penetapan tersangka kliannya. Foto: mario

BANJARMASIN, Penetapan tersangka atas Bupati Balangan H Ansharuddin lantaran dituduh tidak menepati janjinya ihwal pinjam-meminjam uang senilai Rp 1 miliar, dirasa banyak janggal oleh Anshar dan tim kuasa hukumnya. Muhammad Pazri selaku kuasa hukum Ansharuddin, menilai kasus tersebut ada unsur politik, non prosedural, dan ada banyak kejanggalan.

“Banyak kejanggalan dari awal laporan di Mabes Polri. Pelimpahan di Polres Balangan termasuk ditangani saat ini oleh Polda Kalsel. Laporan balik kita juga ada beberapa hal yang sifatnya janggal, tidak diproses. Terlapor tidak pernah memenuhi panggilan dalam hal itu,” beber Pazri.

Perkara yang dipercepat juga menjadi satu hal yang membuat Anshar dan tim kuasa hukumnya merasa diperlakukan tidak adil. Sebab menurut Pazri, banyak perkara yang sifatnya sama seperti kasus Anshar ini berjalan dengan proses yang lamban.

Dari awal proses hingga menjadi tersangka, interval untuk kasus serupa biasanya 6 bulan hingga bertahun-tahun. Sementara proses Anshar bermula dari akhir Mei dan September, Anshar sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Padahal ini perkara sulit. Minimal polisi harus ada kehati-hatian dalam penyidikan dan penyelidikan. Terlebih Bupati adalah pejabat publik,” tambah Pazri.

Adapun kronologi bermula pada tanggal 6 Desember 2018 ketika Anshar menerima panggilan sebagai Terlapor di Polres Metro Jakarta Pusat. Berlanjut Pada tanggal 29 Mei 2019 Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/63.b-4/V/2019/Ditreskrimum Polda Kalsel. Kemudian pada tanggal 29 Mei 2019 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kalsel Nomor : B/45-4/V/2019/Ditreskrimum Polda Kalsel.

Pada tanggal 26 Agustus Anshar menerima Surat Panggilan Ditreskrimum Polda Kalsel Nomor: S.Pgl/441/VIII/2019/ Ditreskrimum pada hari Rabu 4 September 2019 untuk didengar keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Pada tanggal 23 September 2019 Surat Kajati Kalsel Nomor: B-29-2914/o/3.4/Eoh.1/09/2019 perihal pembritahun hasil penyidikan perkara pidana Anshar yang disangka Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP sudah lengkap. Pada tanggal 3 Oktober 2019 Surat Ditreskrimum Polda Kalsel No.b/37.a-4/X/2019 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti.

Merasa dikriminalisasi dengan adanya proses hukum tersebut, Anshar dan tim kuasa hukumnya berharap agar adanya penyelidikan dan penyidikan yang berimbang. Terutama dalam menggali fakta serta peristiwa hukum penyidik dan jaksa penuntut umum secara utuh. Mengingat Anshar juga sudah melakukan laporan balik.

“Dan untuk posisi Anshar sebagai terlapor apabila tidak cukup bukti ketika tidak pernah terjadi peristiwa hukum tersebut agar segera dikeluarkan oleh Penyidik Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena jangan sampai menjadi bola liar dugaan alat Politik menjatuhkan Anshar sebagai Bupati Kabupaten Balangan,” tutup Pazri.

Sebelumnya diberitakan Ansharuddin dilaporkan Dwi pada 1 Oktober 2018. Bupati tersebut dilaporkan melakukan penipuan karena membikin cek kosong senilai Rp 1 miliar. Ditreskrimum pun memulai penyidikan pada 29 Mei 2019.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (4/10) siang, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifai mengatakan berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Namun penyidik belum melimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan.

 

Bupati Balangan itu disangka melakukan pembayaran dengan menggunakan cek kosong. Berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Namun penyidik belum melimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan.(mario)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->