Connect with us

HEADLINE

BREAKING NEWS. Tarik Rem Darurat, Kalsel Segera Menerapkan PPKM!

Diterbitkan

pada

Upaya mencegah penyebaran Covid-19 terus dilakukan berbagai pihak termasuk aparat kepolisian. Foto: dok.kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menarik ‘rem darurat’ Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Rencananya, PPKM akan diberlakukan sejak tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang.

“Ya, seluruh kabupaten kota di Kalsel akan memberlakukan PPKM,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, Minggu (9/1/2021).

Keputusan PPKM sendiri telah melalui pertimbangan dan pembahasan dalam rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan Pemprov Kalsel, pada Sabtu (8/1/2021) kemarin.

Perlu diketahui, PPKM mengilhami skema yang tak jauh berbeda dengan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pemerintah mengenalkan istilah PPKM sebagai upaya menekan laju transmisi virus corona di tengah ancaman lonjakan kasus pasca-libur panjang natal dan tahun baru.

 

Awalnya, pembatasan mobilitas masyarakat itu berlaku pada 11-25 Januari khusus untuk wilayah Jawa-Bali. Namun dalam Instruksi Mentri Dalam Negeri, seluruh kepala daerah berhak mengajukan PPKM jika dirasa perlu menimbang situasi penyebaran kasus.

Lantaran keputusan PPKM ini terbilang cukup dadakan, Roy mengatakan bahwa pihaknya akan secara masif berkomunikasi kepada publik. Adapun PPKM di Kalsel, terangnya akan mengikuti intruksi dari pemerintah pusat.

“Sesuai instruksi mendagri untuk perkantoran hanya 25% dan 75% sisanya bekerja dari rumah, untuk mall buka sampai 19.00 Wita, kemudian terkait dengan restoran atau rumah makan hanya 25% kapasitasnya dan dimaksimalkan hanya untuk take away atau dibawa pulang. Sedangkan untuk tempat-tempat pengajian pun akan disesuaikan nanti, apakah dilaksanakan dengan virtual daring,” ujar Roy.

Selain itu, Roy menambahkan bahwa saat ini perlu adanya ketegasan dan kesepakatan bersama untuk melakukan PPKM di seluruh kabupaten/kota di Kalsel. Dalam hal ini ia berjanji bahwa Pemprov Kalsel akan turut terlibat membantu pemerintah kabupaten kota dalam menyukseskan PPKM.

“Nantinya kita juga akan upayakan membantu, tidak sekedar melarang atau menutup, namun memberikan solusi seperti memfasilitasi secara virtual atau melakukan rapid tes antigen sebelum melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar kita bisa mengetahui dan menemukan siapa saja yang berpotensi menularkan dan kita bisa menekan dan melakukan antisipsi,” jelasnya.

“PPKM ini akan kita berlakukan secara ketat dan tegas dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang dan semoga masyarakat kita bisa menerima dan melaksanakannya,” tandas Roy. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->