Connect with us

HEADLINE

BREAKING NEWS. Pemprov Kalsel Batasi Orang Luar Masuk dari Bandara dan Pelabuhan

Diterbitkan

pada

Ketua Gugus Tugas P3 Covid-19 Kalsel, Abdul Haris Makkie. Foto: gugus tugas covid-19 kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Desakan adanya kebijakan menutup pintu masuk orang luar yang ingin masuk ke Kalimantan Selatan, akhirnya mendapatkan respon oleh pemerintah daerah.

Gubenur Kalsel H Sahbirin Noor per tanggal 31 Maret 2020 telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubenur (Kepgub) Kalsel Nomor : 188.44/021/kum/2020, tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar daerah provinsi.

“Kebijakan dengan melakukan pembatasan pintu masuk ke Kalsel ini bertujuan untuk memutus semaksimal mungkin penyebaran virus corona dari luar Kalsel,” kata Ketua Gugus Tugas P3 Covid-19 Kalsel, Abdul Haris Makkie, Selasa (31/3/2020) malam.

Haris mengakui bahwa kebijakan ini telah melalui berbagai macam pembahasan dan pertimbangan melalui rapat koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Terlebih, pihaknya juga telah melayangkan surat pengajuan kepada otoritas Bandara Internasional Syamsudin Noor dan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin serta Pelabuhan di Tanah Bumbu.

“Kita meminta KSOP dan otoritas Bandara untuk menyosialisasikan kepada perusahaan jasa penerbangan maupun pelayaran. Langkah ini diambil dalam rangka memutus mata rantai corona di Kalsel,” pungkas Haris. (kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->