HEADLINE
BREAKING NEWS. Banjarbaru Resmi PPKM, Tempat Hiburan, PKL hingga Mall Dibatasi Jam 10 Malam
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru resmi memulai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Senin (1/2/2021) ini.
Hal tersebut sebagaimana hasil keputusan dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan.
Kepada Kanalkalimantan, Jaya –sapaan akrab Wali Kota, menerangkan bahwa dirinya telah menandatangi surat keputusan untuk menerapkan PPKM tersebut. Dengan dimulainya PPKM, ia berharap dapat menekan angka Covid-19 di Banjarbaru.
“PPKM berlaku mulai hari ini hingga 8 Februari mendatang. Harapannya masyarakat bisa menjadi lebih disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Ini adalah upaya kita bersama-sama untuk mencegah munculnya kasus-kasus baru Covid-19,” katanya.
Sebagaimana diketahui, PPKM diilhami skema yang tak jauh berbeda dengan PSBB. Pemerintah pusat mengenalkan istilah PPKM sebagai upaya menekan laju transmisi virus corona di tengah ancaman lonjakan kasus pasca libur panjang natal dan tahun baru.
Awalnya pembatasan mobilitas masyarakat itu berlaku pada 11-25 Januari khusus untuk wilayah Jawa-Bali. Namun dalam instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), seluruh kepala daerah berhak mengajukan PPKM jika dirasa perlu menimbang situasi penyebaran kasus.

Data Covid-19 Kota Banjarbaru per 1 Fabruari 2021. grafis: diskominfobjb
Lantas, mengapa Banjarbaru baru saja menerapkan PPKM? Dalam hal ini, Jaya menerangkan bahwa pihaknya harus lebih dulu mengkaji aturan-aturan yang diterapkan. Termasuk, diakuinya juga mempertimbangkan tren kenaikan kasus Covid-19 saat ini.
“Kita sadar sejak Januari terjadi lonjakan kasus yang cukup tinggi. Itu bersamaaan dengan gencarnya upaya testing yang kita lakukan. Biasanya pemeriksaan swab hanya di beberapa tempat saja dan sekarang kita lakukan di seluruh fasilitas kesehatan. Dan kami putuskan, saat inilah waktu yang tepat untuk memulai PPKM,” bebernya.
Aturan PPKM di Banjarbaru, mengutamakan pembatasan jam operasional di tempat-tempat berkumpulnya masyarakat. Meliputi tempat hiburan seperti karaoke, rumah biliar, dan cafe. Serta juga di Q Mall, seluruh restoran dan warung makan yang ada di Banjarbaru.

Data Covid-19 Kota Banjarbaru per 1 Fabruari 2021. grafis: diskominfobjb
“Semuanya wajib menghentikan operasional pada pukul 10 malam. Di Lapangan Murjani dan kawasan Mingguraya juga demikian. PKL di Jalan Suriansyah juga harus menghentikan aktivitas dagangan mereka pada jam 10 malam,” beber Wali Kota Banjarbaru.
Dengan dimulainya PPKM ini, Jaya menerangkan bahwa patroli penegakan protokol kesehatan melalui operasi yustisi akan kembali digencarkan. Sama seperti sebelumnya, operasi akan melibatkan tim gabungan TNI Polri dan Satpol PP. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Bie
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluJelang Dioperasikan, Tugu 0 Kilometer Kalsel Memasuki Penyempurnaan Akhir
-
HEADLINE3 hari yang laluSPAM Regional Tanahbumbu-Kotabaru Dukung Air Bersih di Wilayah Pesisir
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPemko Banjarmasin Lelang 112 Aset Daerah, Kendaraan Dinas hingga Bongkaran Bangunan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluSafari Ramadan Wali Kota Lisa Serahkan Hibah Tempat Ibadah
-
Hukum2 hari yang laluSabu 29 Kg Masuk Banjarmasin Jalur Darat dari Kalbar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPembakal Telaga Baru Sampaikan Aspirasi Masyarakat ke Wabup Banjar

