Kesehatan
BPOM Sebut Obat COVID-19 Sudah Ditemukan, Remdisivir dan Favipiravir
KANALKALIMANTAN.COM- Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM sebut obat COVID-19 sudah ditemukan. Obat itu adalah Remdisivir dan Favipiravir.
Kini Remdisivir dan Favipiravir mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
Hal itu dinyatakan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito. Dua jenis obat itu sudah mendapat persetujuan digunakan dalam kondisi darurat.
Baca juga: BPOM Sebut Ada Dua Obat Covid-19 Kantongi EUA, Remdisivir dan Favipiravir
“Tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan atau data untuk distribusinya,” kata Penny dalam kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (5/7/2021).
BPOM sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 di Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli.
“Dan saya kira di dalamnya juga ada indikasi-indikasi pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak,” kata Penny.
Adapun jenis obat yang telah mendapat EUA sebagaimana dipaparakan BPOM sebagai berikut.
Remdesivir serbuk injeksi, nama obat: Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, Remdac.
Remdesivir larutan konsentrat untuk infus, nama obat: Remeva. (suara.com)
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluMerajut Silaturahmi DPC PDIP Kapuas Buka Puasa Bersama
-
HEADLINE2 hari yang laluART Bupati Fadia Arafiq Disulap Jadi Dirut, Tugasnya Ambil Duit
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Wiyatno Safari Ramadan di Desa Batanjung
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPolres Kapuas Siapkan Pengamanan Lebaran
-
kampus1 hari yang laluMaju Calon Ketua PMII Banjarmasin, Ini Visi Misi Bawaihi
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Bagikan Santunan bagi Anak Yatim

