Connect with us

HEADLINE

Bobol Uang ATM Hingga Rp 2,4 Miliar, Mantan Teknisi Terancam Penjara 8 Tahun

Diterbitkan

pada

Ilustrasi ATM. Foto: Monstera from Pexels

KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Mantan teknisi mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di Kota Samarinda, AT (29) terancam kurungan penjara 8 tahun. AT berhasil membobol ATM dan menggasak uang mencapai Rp 2,4 miliar di tiga daerah berbeda di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Kristiaji mengatakan, ketiga daerah itu yakni di Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar) dan Kota Samarinda.
“Nilainya cukup fantastis kurang lebih sekitar Rp 2,4 miliar berhasil diambil oleh yang bersangkutan,” ujar Kombes Pol Kristiaji dalam konfrensi pers, melansir inibalikpapan.com, -jaringan suara.com-, Kamis (17/2/2022).

Meski tidak mengungkapkan secara rinci bagaimana pelaku menjalankan aksinya, Kristiaji menyebutkan ada enam mesin ATM yang dibobol tersangka hingga berkali-kali dalam rentang enam bulan, mulai September 2021 hingga Januari 2022.

Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka yakni membobol ATM dan mengambil uang dengan cara yang telah dia pelajari. Karena tersangka sebelumnya adalah seorang mantan karyawan perusahaan bagian teknisi perawatan dan perbaikkan mesin ATM.

 

Polda Kaltim saat menggelar konferensi pers dan membeberkan barang bukti. Foto: inibalikpapan

Baca juga : BNNK Banjarbaru Didapuk jadi Asesor Program Rehabilitasi untuk 250 WBP Lapas Banjarbaru

“Hal itu yang dimanfaatkan tersangka untuk mengambil keuntungannya melalui yang sudah dipelajari dia, memperkaya dirinya sendiri. Menambah pundi-pundi uang yang ada di rekening dia,” katanya.

Pembobolan ATM diketahui, pihak bank setelah ada uang setoran yang masuk, tapi fisiknya tidak ada. Kemudian pihak bank menghitung terjadi selisih yang cukup besar nilainya.

“Hal ini diketahui oleh bank dari ATM tersebut, dikarenakan ada setoran dalam sistemnya masuk, tapi fisiknya tidak ada. Karena ini kejadiannya ada di ATM setoran tunai,” ujarnya.

Setelah dihitung neracanya oleh pihak bank ditemukan selisih yang cukup banyak.
Pihak bank lalu melaporkan ke kepolisian, kemudian dilakukan penyelidikkan dan tersangka berhasil diamankan di Samarinda pada 5 Januari 2022 tanpa perlawanan dan telah ditahan.

 

Baca juga : Penuhi Hajat Kesehatan Warga, Puskesmas Sambung Makmur Akhirnya Diresmikan

“Ditangkap saat beraksi, karena sudah kita sudah pelajari modusnya dan sudah identifikasi pelaku berdasarkan CCTV yang ada di mesin ATM,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Namun untuk uang yang diambilnya setelah membobol melalui mesin ATM, sebagian telah digunakannya untuk membiayai hidup dan berfoya-foya.

Akibat perbuatannya tersangka terancam penjara 8 tahun. Karena melanggar Pasal 363KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 65 KUHP terlait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di tempat bebeda. (Kanalkalimantan.com/Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->