HEADLINE
Besok Hakim MK Bacakan Putusan Sela Perkara Pilwali Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru pada Selasa, (4/2/2025) besok.
Informasi tersebut diketahui berdasarkan surat panggilan sidang MK yang ditujukan kepada Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) sebagai kuasa hukum untuk perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan perkara Nomor 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Pazri mengungkapkan, surat panggilan yang diterima pihaknya sidang putusan sela akan digelar pada pukul 08:00 WIB untuk Perkara 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon pemantau Muhammad Arifin.
Baca juga: Angkutan Pelajar Gratis Tak Kunjung Operasi, Tiga Pekan Sudah Berlalu

Sedangkan perkara nomor 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon warga Banjarbaru Udiansyah dan Abdul Karim dibacakan pada pukul 13:30 WIB bertempat di ruang sidang MKRI 1 lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Koordinator Tim Banjarbaru Hanyar, Pazri menjelaskan, putusan sela atau dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.
Pazri menegaskan bahwa tim kuasa hukum pemohon akan menghadiriri sidang untuk mendengarkan putusan dismissal besok.
Baca juga: 48 Pejabat Fungsional Dilantik, Ini Pesan Wali Kota Aditya
“Semoga putusan dismissal yang akan diputus oleh 9 Hakim MK, akan sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan keadilan konstitusional, sebagai wujud benteng terakhir pencari keadilan, dan MK sebagai lembaga yang mengawal dan menjaga konstitusi (The Guardian Of Constitution),” kata Pazri.
Tim Banjarbaru Hanyar berharap hakim konstitusi bisa menilai, menimbang dan memutus syarat formil dan materil permohonan pemohon, tanpa ada pengaruh dan intervensi dari pihak manapun.
“Terima kasih banyak kepada semua tim dan memohon do’a kepada semua masyarakat agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan, dan perjuangan terus akan kita lanjutkan,” pungkasnya.
Baca juga:Tanda Tanya Kematian Siswa SMAN 2 Banjarbaru yang Mengapung di Embung
Diketahui selain dua perkara itu, masih terdapat dua perkara Pilwali Banjarbaru yang diajukan ke MK dan tinggal menunggu putusan sela yang dijadwalkan MK bersama perkara lain pada tanggal 4-5 Februari 2025.
Perkara nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII//2025 dengan pemohon warga Banjarbaru HE Benyamin, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sandy Firly. Dan perkara nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII//2025 pemohon H Said Abdullah selaku calon Wakil Wali Kota Banjarbaru terdiskualifikasi.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSilaturahmi Bupati HSU dengan Para Marbot Masjid
-
HEADLINE1 hari yang laluDPKP Kalsel Optimalkan Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir
-
Kabupaten Kapuas19 jam yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
NASIONAL1 hari yang laluMenkomdigi di HPN: Pers Tak Boleh Kalahkan Kepercayaan Publik Demi Kecepatan dan Algoritma
-
Kabupaten Banjar21 jam yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara22 jam yang laluBupati HSU Dorong Kerjasama Solid Antar ASN dalam Pembangunan Daerah


