Hukum
Bermodus Beli Rumah, Dua Pelaku Pencurian Diringkus Polisi
BANJARBARU, Satuan Reskrim Polres Banjarbaru melalui Unit Buser berhasil meringkus dua pelaku pencurian di Jalan Trikora Komplek Grend Tasbih, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, pada Desember tahun lalu.
Dipimpin Kanit Jatanras Polres Banjarbaru Ipda Aditya Hadmanto dan Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota Ipda Alhamidie, pihak Kepolisian meringkus ke dua pelaku yaitu MY Suhendra (43), warga jalan Jeruk komplek Kelapa Gading 3 RT 013 RW 03 Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, dan H Misran (47) warga Jalan A. Yani km. 13,400 RT 008 RW 003, Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengungkapkan, kasus pencurian tersebut terjadi Jumat (7/12/2018) pukul 23.00 Wita. Ia mengatakan, rumah yang menjadi lokasi pencurian memasang terpasang tulisan dijual.
“Memang rumah tersebut dijual dan pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2018 ada pelaku yang mengaku bermana Hendra. Pemilik rumah bertemu dengan pelaku bertemu d TKP. Dalam pertemuan tersebut terjadilah kesepakatan dengan harga Rp 525.000,000,†ujarnya kepada kanalkalimantan.com
Selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2018, Hendra mengaku telah mengirimkan uang Rp 325.000.000 sebagai tanda jadi dan membuat janji temu dengan pemilik rumah di TKP. Namun setelah pemilik rumah menunggu lama, pelaku tidak kunjung datang.
Pada malam harinya korban menitipkan kunci rumah kepada pelaku dan keesokan harinya pelapor datang ke rumah tersebut tenyata barang barang milik korban sudah tidak ada. Pemilik rumah langsung menghubungi pelaku dan menanyakan barang yang berada di rumah dan rupanya pelaku mengakui telah mengambil barang tersebut dan akan mengembalikan barang tersebut.
“Tapi setelah di tunggu-tunggu, pelaku tidak ada kabar dan setelah dilakukan pengecekan ke Bank tentang pengiriman tersebut tenyata tidak ada uang masuk ke rekening pelapor,†lanjut Kasat Reskrim Polres Banjarbaru.
Pihak Kepolisian pun melakukan penyelidikan, tepatnya pada hari Sabtu (19/1) sekitar pukul 16.00 wita team Buser Polres Banjarbaru mendapatkan keterangan lain dan berhasil mengamankan Misran yang mana ikut turut serta melakukan pencurian tersebut. Dari pengakuan dan keterangan yang diberikan Misran akhirnya anggota berhasil mengamankan Suhendra.
“Jadi modus pelaku berpura-pura hendak membeli rumah dan kemudian meminjam kunci korban dan kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah tersebut hingga korban mengalami kerugian berkisar Rp 25.000.000,.†Bebernya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 set sofa warna orange, 1 buah spring bed, 1 buah kompor gas, 1 buah meja tamu dan intuk barang bukti lainnya masih dalam pencarian Sat Reskrim Polres Banjarbaru. Selain itu atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun. (rico)
Editor:Cell
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis3 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
NASIONAL3 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluTingkatkan Kapasitas Pemuda, DPMD Kabupaten Banjar Gelar Bimtek Karang Taruna






