Hukum
Berkas Perkara Empat Kali Bolak-balik, Kasus TPPU PT KCE Mandek
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dalam jabatan di PT Kalimantan Concrete Engineering (KCE) masih mandek.
Lantaran terhambat alat bukti sertifikat tanah yang diagunkan ke Bank CIMB Niaga.
Hingga kini, alat bukti penting itu belum bisa dihadirkan melengkapi berkas perkara, hingga kasusnya masih berproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Yakni, ARP (69) mantan Direktur Utama PT KCE dan istrinya IY (48) mantan komisaris perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa teknik sipil penyediaan tiang pancang dan beton prestress berbasis di Landasan Ulin, Kota Banjarbaru itu.
Baca juga: Kontes Kambing di Ibu Kota, Ini Kata Wali Kota Aditya
Keduanya dilaporkan mantan Komisaris PT KCE Yusti Yudiawati dengan kerugian lebih dari Rp 17 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Rusdi mengatakan, awal mulanya perusahaan ini berdiri di Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian pindah ke Kota Banjarbaru pada beberapa tahun yang lalu.
Sebelumnya bekas direktur beserta istrinya itu mendirikan perusahaan yang sama yaitu beton pra cetak atau paku bumi. Mereka diduga membeli tanah untuk perusahaan serupa menggunakan uang dari PT KCE.
“Perkara dugaan TPPU sebenarnya sudah tahapan P-21 di Polda Kalsel, tapi ini totalnya sudah empat kali berkas perkara bolak-balik dikirim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel juga ke penuntut umum Kejati Kalsel. Petunjuk jaksa minta sertifikat asli tanah yang dibeli uang PT KCE,” beber Muhammad Rusdi.
“Namun hingga sekarang dari pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel itu masih belum di penuhi dengan alasan sertipikat telah diagunkan ke bank. Petunjuk jaksa penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penggeledahan, tapi tidak dilakukan,” sambungnya.
Disisi lain Rusdi juga menyayangkan objek perusahaan yang masih belum dilakukan police line oleh pihak kepolisian.
Baca juga :PUPR Kalsel Laksanakan Sosialisasi Pengusulan DAK Air Minum dan Sanitasi
“Sampai sekarang masih belum dilakukan police line, kami mengharapkan itu,” ucap Rusdi didampingi pelapor Yusti Yudiawati, Rabu (24/5/2023) siang.
Dihubungi terpisah penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel Ipda Erik Saputra Ante membenarkan sekarang pihaknya masih berproses telah mengusut kasus dugaan TPPU yang melibatkan eks petinggi PT KCE itu.
“Saat ini, proses hukumnya masih berjalan. Kami baru saja menerima petunjuk dari jaksa peneliti dan penuntut umum guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ipda Erik Saputra Ante.
Menurutnya mengenai alat bukti berupa sertipikat tanah yang jadi agunan di bank swasta belum bisa dihadirkan untuk melengkapi berkas perkara yang ada.
“Untuk lebih lanjut, silakan konfirmasi ke Direktur Reskrimsus Polda Kalsel. Sebab, kami baru saja menerima petunjuk dari jaksa,” ucap Ipda Erik Saputra Ante.
Sementara itu jaksa peneliti Kejati Kalsel Herry Setiawan mengakui berkas pekara dugaan kasus TPPU PT KCE masih belum dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel.
“Makanya, kami kembalikan ke penyidik kepolisian. Kami minta agar sertifikat tanah yang jadi pokok perkara dalam dugaan TPPU bisa dihadirkan bukti aslinya, bukan hanya fotokopi,” imbuh Herry Setiawan. (Kanalkalimantan.com/rdy)
Reporter: rdy
Editor: bie
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
HEADLINE3 hari yang laluDPKP Kalsel Optimalkan Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir
-
HEADLINE1 hari yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Dorong Kerjasama Solid Antar ASN dalam Pembangunan Daerah
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluTMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan


