Connect with us

HEADLINE

Beli Tanah dan Mobil Lexus Diungkap Saksi di Sidang Kasus TPPU Mantan Bupati HST

Diterbitkan

pada

Terdakwa kasus suap dan TPPU Abdul Latif menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin secara daring, Rabu (24/5/2023) siang. Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus suap dan tindak pidana pencucian uang Abdul Latif kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (24/5/2023) siang.

Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) yang saat ini masih berstatus terpidana mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Sukamiskin Bandung didampingi penasehat hukum.

Sidang kali ini menghadirkan 5 orang saksi berkaitan dengan aset terdakwa Abdul Latif yang disinyalir merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Seperti saksi Rustini Hartati MKn, seorang notaris sekaligus PPAT mengatakan, pernah dihubungi terdakwa untuk membuatkan akta jual beli tanah pada tahun 2017.

Baca juga: Budidaya Betok di Kabupaten Banjar Tarik Perhatian Wakil Wali Kota Prabumulih

Tanah milik saksi Khairudin Efendi yang berlokasi di Kabupatan HST dijual kepada terdakwa melalui anaknya Ilham Amrullah dengan nilai Rp 1,1 miliar.

“Tidak atas nama terdakwa tapi anaknya Ilham Amrullah direktur utama PT Subliwa Agung,” kata Rustini Hartati.

Hal itu juga diakui oleh saksi pemilik tanah Khairudin Efendi yang awalnya menawarkan tanah dengan luas lebih dari 500 meter persegi beserta bangunan rumah di atasnya.

“Awalnya saya menawarkan Rp 1,4 miliar, dealnya Rp 1,1 miliar,” ungkap Efendi.

Diketahui, tanah jual beli itu diubah menjadi atas nama Ilham Amrullah anak dari Abdul Latif tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK pada tahun 2022 lalu, karena diduga saat pembelian uangnya berasal dari hasil suap.

Baca juga: Dibekuk Polisi AB Habisi Kawan Sendiri Karena Tersulut Emosi

Sementara itu, terdakwa Abdul Latif tidak membantah transaksi jual beli tanah tersebut. Dirinya hanya menyayangkan tanah yang sudah dimanfaatkan anaknya untuk membangun rumah disita oleh KPK.

“Tanah itu disita 2022 setelah anak saya membangun rumah untuk keluarga mereka. Sangat disayangkan,” ujar Latif.

Pun juga terhadap barang bukti mobil Lexus yang disita penyidik KPK dari terdakwa kembali diungkap saat persidangan.

Mobil mewah bernilai hampir Rp 3 miliar tersebut dibeli terdakwa dengan menggunakan nama orang lain. Saksi Bambang Setiawan, warga Jakarta yang telah memberikan KTP untuk pembelian mobil Lexus tersebut dihadirkan JPU KPK di persidangan.

“Hanif Febrianto menghubungi saya mau membeli mobil untuk pak Abdul Latif pakai KTP saya. Saya kasih saja, karena saya positif thinking saja,” ungkap saksi Bambang.

Untuk barang bukti mobil tersebut, terdakwa Abdul Latif juga tidak membantah dan hanya menyampaikan jika mobil mewah tersebut  telah dilaporkan kewajiban pajaknya, sehingga saksi tidak perlu melaporkannya kembali.

Bahkan terdakwa di hadapan tiga orang majelis hakim mengucapkan terima kasih kepada saksi Bambang Setiawan karena telah meminjamkan KTP nya untuk pembelian mobil mewah tersebut.

Baca juga :Perkelahian Berdarah di Sungai Tabuk, MR Tewas Ditebas Parang Kawan Sendiri

“Mobil yang saya beli atas nama saudara sudah saya laporkan ke pajak 12,5 persen, jadi saudara tidak perlu melaporkan lagi,” ucap terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak.

Sebelumnya, Abdul Latif didakwa JPU telah melakukan tindak pidana suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 41 miliar saat dirinya masih menjabat Bupati HST tahun 2016-2017.

Ia didakwa dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dakwaan kedua yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->