Connect with us

kriminal banjarbaru

Beli Motor Curian, H Menyusul Komplotan Pembobol Rumah ke Penjara

Diterbitkan

pada

H (31), pembeli sepeda motor curian Yamaha Mio Soul GT dengan Nopol DA 6717 FAC. Foto: polseklianganggang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Setelah berhasil mengamankan dua orang berinisial A (49) alias Amat Bama dan F (40) alias Udin yang membantu Komplotan pembobol rumah di Liang Anggang S (32) alias Dobleh, FM (43) alias Imus dan D (40) alias Arman, satu laki-laki lagi akhirnya terseret ke penjara

H (31), pembeli sepeda motor curian Yamaha Mio Soul GT dengan Nopol DA 6717 FAC, warha Jalan Pulau Alalak RT 010 Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, menyusul dibekuk pada Senin (22/8/2022) lalu.

Sebelumnya H (31) dihubungi Udin dengan menawarkan sebuah sepeda motor roda dua, setelah bersepakat kemudian melakukan transaksi sebesar Rp 4,5 juta.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi mengatakan, penangkapan H (31) tersebut berdasarkan pengakuan dari Amat Bama dan Udin yang sebelumnya diamankan.

 

Baca juga : Bantu Komplotan Pembobol Rumah Jual Motor, Amat Bama dan Udin Dibekuk Macan Barbar

“Pelaku mengakui menerima gadai motor dari pelaku Amat Bama dan Udin sebesar Rp 4,5 juta,” bebernya.

Dilanjutkannya, dari hasil pengakuan H (31) kedua pelaku menjual sepeda motor, dimana uangnya akan dipakai untuk membayar kredit mobil.

“Pelaku H menanyakan surat BPKB, namun alasan para pelaku nanti akan dikirim lewat foto whatsapp karena di tempat istri,” bebernya.

Kemudian barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu unit roda Mio Soul GT DA 6717 FAC beserta pelaku diamankan di Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan pasal 480 KUHP.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->