Kabupaten Lamandau
Bekuk Dua Perempuan Kurir Narkoba Lintas Kalteng-Kalbar, Polres Lamandau Sita 190 Gram Sabu
KANALKALIMANTAN.COM, NANGA BULIK – Satresnarkoba Polres Lamandau mengamankan dua perempuan diduga kurir narkoba berinisial GA (42) dan TS (40), warga Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasat Narkoba Iptu Arya Nugroho saat press conference pengungkapan Narkotika jenis sabu bertempat di aula Joglo Mapolres Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (26/12/2022) pagi, menjelaskan, kedua tersangka dibekuk pada hari Selasa 20 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
Anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Aditya Arya Nugroho, melaksanakan lidik di Jalan Trans Kalimantan, Km 18 setelah mendapat informasi dari masyarakat ada mobil Ayla warna hitam dicurigai menyimpan narkotika jenis sabu yang berangkat dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 06.00 WIB, anggota Satresnarkoba menghentikan mobil yang dicurigai menyimpan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Ayla tersebut disaksikan oleh warga didapati barang bukti Narkotika jenis Sabu.
Baca juga: Periode Libur Nataru Belum Ada Lonjakan Penumpang di Terminal Gambut Barakat
Terdapat plastik Klip warna bening yang berisi butiran kristal dibungkus plastic warna hitam dan 1 buah rangkaian alat hisap yang tersimpan di lantai mobil bagian tengah. Kemudian anggota Satresnarkoba mengamankan dua perempuan beserta barang bukti tersebut untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.
“Barang bukti dua bungkus plastik klip ukuran sedang sabu dengan berat 100,06 gram dan 90,35 Gram, dengan total berat bersih 190,41 gram,” sebut Kapolres Lamandau.
Ada juga tiga buah pipet kaca bening bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu, 2 buah kaos kaki warna pink putih, 1 buah korek api, 2 buah kantong plastik warna hitam dan 1 buah handphone Samsung warna biru, 1 unit Daihatsu Ayla warna hitam.
Baca juga: Resmi Naik, Ini Harga BBM Non Subsidi di Kalimantan
Kedua tersangka dikenakan pasal primer 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama penjara 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 dan maksimal Rp 10 miliar.
“Pengungkapan narkotika jenis sabu ini, kami dari Resnarkoba Polres Lamandau berhasil menyelamatkan kurang lebih 200 pengguna narkoba, dengan asumsi per orang mengkonsumsi 1 gram per hari atau kalau diuangkan kurang lebih 300 juta,” pungkas AKBP Bronto Budiyono.(Kanalkalimantan.com/habibullah)
Reporter : habibullah
Editor : kk
-
HEADLINE24 jam yang lalu
Geger Temuan Dua Mayat di Banjarbaru, Jasad RFS Didapati Masuk Tong Air Kaki di Atas
-
OBITUARI7 jam yang lalu
Selamat Jalan Didi Gunawan
-
Bisnis2 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Ini Harga Beras di Pasar Bauntung Banjarbaru Pasca Lebaran
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Riding Bersama Wali Kota, Salurkan Bansos Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru