Hukum
Bekas Kadis Binamarga Ajukan Eksepsi terkait Dakwaan Korupsi Bendungan Selimbingan
BANJARMASIN, bertempat di PN Tipikor Banjarmasin gelaran kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan DAM/Bendung Sebelimbingan tahun anggaran 2014 berlangsung singkat. Para terdakwa, masing-masing M Riduan, M Arsyad, H Syariffudin Ahmad Azhari dan H Bazrul Rakhman menghadiri sidang untuk mendengarkan surat dakwaan yang disampai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, Pinto Aribowo dan Harisha C Wibowo, Selasa (12/12).
JPU menyampaikan dalam sidang, bahwa kelima terdakwa terjerat pasal tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Kepala Dinas Binamarga Kotabaru, M Riduan sendiri disinyalir ada perbuatan menguntungkan diri sendiri sekitar Rp 951 juta.
Melihat pemaparan JPU tersebut, M Riduan dengan pengacaranya mengajukan keberatan/eksepsi tentang surat dakwaan tersebut. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sihar H. Purba SH, MH menyetujui eksepsi dari M.Riduan dan akan dilanjutkan pada selasa (19/12) bertempat di PN Tipikor Banjarmasin. (Ammar)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
Kota Banjarmasin8 jam yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru1 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU1 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024