Connect with us

Hukum

Bekas Kadis Binamarga Ajukan Eksepsi terkait Dakwaan Korupsi Bendungan Selimbingan

Diterbitkan

pada

Sidang kasus korupsi Bendungan Selimbingan Kotabru yang dihadiri lima terdakwa berlangsung singkat. Foto : Ammar

BANJARMASIN, bertempat di PN Tipikor Banjarmasin gelaran kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan DAM/Bendung Sebelimbingan tahun anggaran 2014 berlangsung singkat. Para terdakwa, masing-masing M Riduan, M  Arsyad, H Syariffudin Ahmad Azhari dan H Bazrul Rakhman menghadiri sidang untuk mendengarkan surat dakwaan yang disampai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, Pinto Aribowo dan Harisha C Wibowo, Selasa (12/12).

JPU menyampaikan dalam sidang, bahwa kelima terdakwa terjerat pasal tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Kepala Dinas Binamarga Kotabaru, M Riduan sendiri disinyalir ada perbuatan menguntungkan diri sendiri sekitar Rp 951 juta.

Melihat pemaparan JPU tersebut, M Riduan dengan pengacaranya mengajukan keberatan/eksepsi tentang surat dakwaan tersebut. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sihar H. Purba SH, MH menyetujui eksepsi dari M.Riduan dan akan dilanjutkan pada selasa (19/12)  bertempat di PN Tipikor Banjarmasin. (Ammar)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->