Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Begini Kronologis Pembunuhan YA di Kamar 308 Hotel di Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Gelar ungkap kasus pembunuhan anak di bawah umur di Hotel Mira Inn, jalan Haryono MT, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah, Selasa (29/12/2020) siang. Foto: putra

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polisi menggelar ungkap kasus pembunuhan anak di bawah umur berinisial YA (14) di Hotel Mira Inn, jalan Haryono MT, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah, Selasa (29/12/2020) siang.

Tidak sampai 24 jam, unit gabungan dari Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, Polres HST, Polres Banjar, dan Polsek Banjarmasin Tengah, meringkus pelaku Meiji Zwageri Rasidi alias MZR (20), warga jalan Sumber Alam, Kecamatan Sebelimbingan, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi mengatakan, korban berinisial YA ditemukan pegawai hotel tewas di kamar 308 lantai tiga, sekitar pukul 12.00 Wita pada Senin (28/12/2020).

Berdasarkan keterangan Kapolresta Banjarmasin, kejadian diawali dari pelaku dan korban yang bersepakat kencan melalui aplikasi MiChat, lalu bertemu di Hotel Mira Inn Banjarmasin. Korban YA awalnya dijanjikan akan dibayar Rp4 juta selama kencan dua malam.

 

“Sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, pelaku (MZR) check in kamar hotel,” ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan saat gelar perkara di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Selasa (29/12/2020) siang.

Kapolresta menambahkan, korban YA kemudian datang ke hotel sekitar pukul 04.15 Wita dini hari. Kemudian sekitar pukul 10.00 Wita pagi, setelah bangun tidur pelaku MZR turun ke bawah untuk mencari makan.

YA, anak di bawah umur yang dihabisi di kamar hotel di Banjarmasin. Foto: ist

“Karena tidak ada uang, pelaku kembali ke kamar untuk meminta uang Rp40 ribu dari uang DP sebesar Rp250 ribu yang sudah diberikan kepada korban,” tutur Rachmat Hendrawan.

Karena diminta uang, korban merasa ditipu, langsung berteriak “penipu” kepada pelaku yang menimbulkan keributan dan sempat didengar petugas hotel. Bahkan sempat ditegur petugas hotel ditanyakan kenapa ribut-ribut.

Masih dari keterangan polisi dari pengakuan pelaku, korban memukul bagian wajah pelaku dua kali.

“Kamu berdusta, bohong,” ucap korban saat itu ditirukan Kapolresta Banjarmasin berdasarkan keterangan pelaku MZR.

Merasa kena pukulan, pelaku naik pitam dan mencekik korban, serta menusuk pinggang bagian belakang menggunakan senjata tajam jenis badik serbaguna. Kepala korban juga diakui dipukul menggunakan palu kecil yang ada pada badik tersebut.

“Korban sempat melakukan perlawanan yang mengakibatkan pelaku jatuh. Korban lari ke kamar mandi, mulut korban dimasukan ke shower, sehingga korban kesulitan bernafas,” terangnya.

Pelaku MZR saat diringkus polisi di wilayah Kabupaten HST. Foto: ist

Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku kabur dari hotel melalui pintu belakang. Pasca kejadian tersebut, polisi langsung memburu pelaku yang mengantongi ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV hotel. MZR sempat kabur ke luar kota dari Banjarmasin lewat Martapura dengan angkutan umum menuju Birayang, Kabupaten HST. Pelaku akhirnya ditangkap di desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), ketika tim gabungan polisi melakukan penyisiran. MZR hendak menuju ke rumah kerabat orangtuanya. Belakangan diketahui, pelaku ini datang ke Banjarmasin setelah mencuri sepeda motor pamannya.

Penangkapan MZR sendiri, bermula dari informasi yang didapat polisi sekitar pukul 18.30 Wita, Buser Satreskrim Polres HST mendapat informasi bahwa pelaku penganiayaan kabur ke arah Hulu Sungai Tengah.

Tim gabungan langsung menuju wilayah hukum HST untuk bergabung dengan Resmob HST untuk melakukan penyisiran dan memeriksa sejumlah angkutan umum. Sekitar pukul 21.30 Wita di desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST, tim gabungan menghentikan sebuah angkutan umum untuk mengecek semua penumpang. Dari mobil angkutan umum yang ditumpangi MZR, akhirnya pelaku dibekuk. Tim gabungan langsung mengamankan MZR yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polda Kalsel AKP Agus Rusdi.

Atas kejadian pembunuhan tersebut pelaku bakal dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dan pasal 380 KUHPidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 30 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi mengatakan, hasil dari penyelidikan Polsek Banjarmasin Tengah kejadian ini diakibatkan adanya prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

“Jadi perihal prostitusi online ini akan kita gali melalui handphone dari korban dan pelaku, apa ada jaringan terkait prostitusi online di wilayah Banjarmasin dan jika ada, kita akan melakukan penyelidikan lebih dalam,” tegasnya. (kanalkalimantan.com/putra)

Reporter : putra
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->