Kota Banjarbaru
BBPJN Janji Akan Lakukan Pengawasan Lebih Ketat ke Kontraktor
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU- Sikapi demo warga terkait lambatnya progres pengerjaan Jalan Liang Anggang-Bati bati, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) mengatakan akan melakukan pengawasan lebih ketat.
Perwakilan BBPJN Irnasari Daulai mengungkapkan, pihaknya dari awal sudah meminta percepatan pembangunan Jalan Liang Anggang – Bati-Bati kepada pihak pelaksana.
“Kami melakukan evaluasi kepada pihak pelaksana, serta itu ada tim dari pihak Balai untuk melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Dikatakan Irnasari, untuk melakukan percepatan pihak pelaksana sudah melakukan beberapa inovasi untuk membantu pengerasan. Dengan tenggat kontrak hingga 31 Desember 2021, pelaksana akan diberi kesempatan pengerjaan selama 3 bulan dalam masa denda.
Baca juga: Tuntut Percepatan Pengerjaan Jalan ‘Bubur’, Ini Tuntutan Warga Landasan Ulin Selatan!
“Pengerjaan ini tetap dari kontraktor yang sama dengan peraturan yang berbeda dengan kesempatan bekerja dimasa denda maksimal 90 hari, dengan membayar denda Rp40 juta perhari,” katanya.
Dia berjanji pihak Balai akan melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi.
“Pengerjaan ini akan dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat lagi dari pihak Balai Sendiri,” akunya.
Aksi yang berjalan damai tersebut berakhir dengan pihak warga, pelaksana dan Balai Jalan dengan dipimpin oleh Camat Liang Anggang.
Sementara di tempat yang sama Camat Liang Anggang, Ahmad Rivai mengungkapkan aksi demo ini merupakan hal yang wajar karena yang merasakan dampak pengerjaan jalan adalah warga.
Baca juga: Warga Protes Jalan ‘Bubur’ yang Amburadul, Dana Proyek Rp74 M Terancam Menguap
“Ini yang menyebabkan masyarakat menyalurkan aspirasinya, agar segera direspons oleh pihak pelaksana,” ujarnya.
Dalam tuntutan warga tersebut, dikatakan Rivai warga juga meminta agar di depan permukiman warga yang didahulukan untuk dikerjakan.
“Masyarakat menginginkan percepatan ini, sehingga bisa bekerja aktif seperti biasa,” tambahnya.
Pihak Pelaksana akan memberikan pernyataan untuk melakukan pekerjaan secepatnya.
“Kalau pihak pelaksana dalam masa denda tidak bisa menyelesaikan dalam tuntutan tersebut maka pihak Balai wajib melakukan pemutusan hubungan kerja dan diganti dengan pihak pelaksana lain,” tegasnya.
Rivai mengharapkan tuntutan warga bisa dilaksanakan dengan baik.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter: ibnu
Editor: cell
-
Komunitas2 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluTiga Pelaku Pengeroyokan di Sungai Bilu Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Kabupaten Banjar11 jam yang laluWabup Lantik 177 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjar
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluHari Jadi ke-220 Kota Kuala Kapuas, Gubernur Kalteng: Penguatan Sektor Pertanian
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haji Mulai Diberangkatkan 22 April
-
Ekonomi1 hari yang laluEkonomi dan Fiskal Kalsel Awal 2026 Positif, Inflasi Bulanan 0,86 Persen





