Kabupaten Tanah Bumbu
Bawa Obat Tanpa Izin Edar, HR Ditangkap Polres Tanbu
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Seorang pelajar di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, harus berurusan dengan polisi. HR (19) diduga mengedarkan obat sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres AKP I Made Rasa pada Rabu (7/09/2022), mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (6/9/2022) pukul 08.00 Wita di Jl. Raya Kampung Baru , Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
AKP Made Rasa menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari patroli yang diadakan Satlantas Polres Tanah Bumbu. Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satlantas, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama HR dan dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti.
Baca juga : Dua Kali DPRD Kalsel Didatangi Pendemo, Giliran Massa HMI Tolak Kenaikan BBM
Barang bukti yang diamankan tersebut yakni 1.200 butir obat-obatan jenis SELEDRYRIL, uang tunai Rp 62 ribu, dan satu unit HP.
“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Made Rasa. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : cell
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPerkuat Konektivitas Wilayah Pesisir, Pemprov Kalsel Bangun Jalan Lintas Pulau Laut
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluJelang Dioperasikan, Tugu 0 Kilometer Kalsel Memasuki Penyempurnaan Akhir
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluRebutan Lahan Parkir, Jukir di Pasar Lama Tewas dengan Empat Tusukan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluCatatan Setahun Kepemimpinan Wiyatno – Dodo
-
HEADLINE2 hari yang laluSPAM Regional Tanahbumbu-Kotabaru Dukung Air Bersih di Wilayah Pesisir
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPemko Banjarmasin Lelang 112 Aset Daerah, Kendaraan Dinas hingga Bongkaran Bangunan

