Hukum
Barbuk 14.041 Butir Ekstasi Tangkapan di Bandara Syamsudin Noor Dimusnahkan
BANJARMASIN, Barang bukti hasil tangkapan sebanyak 14.041 butir ekstasi setara 5,080 Kg dan 58 paket sabu 189,24 gram dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel, Senin (29/1) pukul 11.00 Wita di lobi Mapolda Kalsel.
Dipimpin langsung Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs Rachmat Mulyana didampingi Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman SIK MSi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr Abdul Muni SH MH, Kepala Bea Cukai Kalsel Hary Budi Wicaksono, Perwakilan BNNP Kalsel memusnahkan barang bukti hasil ungkapan kasus penangkapan di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dengan tersangka IB dan kawan-kawan.
Dari barang bukti yang dimusnahkan Polda Kalsel itu, berhasil ditangkap 12 tersangka, berawal pada Senin 22 Januari 2018 saat Tim Dit Resnarkoba Polda Kalsel menangkapan 6 tersangka di lokasi berbeda di Banjarmasin. Tersangka MH, MR, STI, MVA, AN, dan MAI, dengan barang bukti sabu sebanyak 13 paket atau 24,82 gram.
Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap 6 tersangka lainnya yakni AQ alias HR (leader), MF alias FL, AL alias LT, MS alias SR, TSF alias TG, dan AR terjadi di depan pintu kedatangan Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Selasa 23 Januari 2018. (ammar)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Bisnis22 jam yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Pipa Bocor di Jalan Pramuka, Air Kembali Seret di Banjarmasin Barat dan Selatan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Cek Kehadiran ASN Pemkab HSU di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Riwayat Singkat Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari: 30 Tahun Menuntut Ilmu di Mekkah Madinah
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Jaringan Fredy Pratama, JPU Minta Pembelaan Lian Silas Ditolak