Connect with us

Hukum

Barbuk 14.041 Butir Ekstasi Tangkapan di Bandara Syamsudin Noor Dimusnahkan

Diterbitkan

pada

DIMUSNAHKAN, Barang bukti tangkapan Dit Resnarkoba Polda Kalsel yang dimusnahkan disaksikan jaringan tersangka pengedar Narkoba hasil tangkapan di Bandara Syamsudin Noor. Foto : ammar

BANJARMASIN, Barang bukti hasil tangkapan sebanyak 14.041 butir ekstasi setara 5,080 Kg dan 58 paket sabu 189,24 gram dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel, Senin (29/1) pukul 11.00 Wita di lobi Mapolda Kalsel.

Dipimpin langsung Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs Rachmat Mulyana didampingi Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman SIK MSi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr Abdul Muni SH MH, Kepala Bea Cukai Kalsel Hary Budi Wicaksono, Perwakilan BNNP Kalsel memusnahkan barang bukti hasil ungkapan kasus penangkapan di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dengan tersangka IB dan kawan-kawan.

Dari barang bukti yang dimusnahkan Polda Kalsel itu, berhasil ditangkap 12 tersangka, berawal pada Senin 22 Januari 2018 saat Tim Dit Resnarkoba Polda Kalsel menangkapan 6 tersangka di lokasi berbeda di Banjarmasin. Tersangka MH, MR, STI, MVA, AN, dan MAI, dengan barang bukti sabu sebanyak 13 paket atau 24,82 gram.

Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap 6 tersangka lainnya yakni AQ alias HR (leader), MF alias FL, AL alias LT, MS alias SR, TSF alias TG, dan AR terjadi di depan pintu kedatangan Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Selasa 23 Januari 2018. (ammar)

Foto : ammar

 

Reporter : Ammar
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->