Connect with us

HEADLINE

Banjarbaru Ibu Kota Kalsel, Wali Kota Ibnu Sina: Itu Usulan Siapa?


Catatan Kritis Pengamat Hukum Tentang UU Baru Provinsi Kalsel


Diterbitkan

pada

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina saat menghadiri pelantikan Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) Kota Banjarmasin, Sabtu (19/2/2022). Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Orang nomor satu di Kota Banjarmasin tampaknya tak setuju ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) boyongan ke Banjarbaru. Menyusul disahkannya Undang-Undang Provinsi Kalimantan Selatan oleh DPR RI.

“Memindahkan ibu kota itu harus dengan perencanaan yang baik. Sebab, hal itu akan mengubah rencana pembangunan jangka menengah maupun panjang Provinsi Kalsel,” kata Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina saat menghadiri pelantikan Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) Kota Banjarmasin, Sabtu (19/2/2022).

Ia mempertanyakan apakah ditemukan usulan dari DPRD Kalsel mengenai peraturan memindahkan Ibu kota Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru tersebut.

“Itu usulan siapa? Apakah ada usulan dari DPRD Kalsel atau ada kesepakatan? Hal itu juga bisa ditanyakan ke pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Kalsel,” kata Ibnu Sina.

 

 

Baca juga: Banjarbaru Jadi Ibu Kota Kalsel, Ahli Hukum: UU Provinsi Kalsel yang Disahkan Rentan Digugat ke MK

Ia menegaskan harus ada pembicaraan yang melibatkan seluruh pemerintah daerah dan masyarakat Kalsel dalam pembuatan serta pengesahan UU Provinsi Kalsel tersebut.

Sementara itu, pemerhati kebijakan publik membeberkan catatan kritis mengenai UU Provinsi Kalsel yang salah satunya mengatur mengenai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan yang berkedudukan di Kota Banjarbaru.

Dr M Pazri MH, pemerhati kebijakan publik. Foto: dok.pribadi

Dr M Pazri MH mengganggap UU Provinsi Kalsel yang baru disahkan pada 15 Februari 2022 tersebut harus dikaji lebih mendalam dan dilakukan uji publik.

“Saya menganggap rentan UU Kalsel tersebut digugat ke MK, diuji dengan ketentuan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat 2, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat 2 UUD 1945,” ungkapnya saat dihubungi Kanalkalimantan.com, Minggu (20/2/2022) siang.

Diketahui UU yang baru disahkan tersebut memuat delapan pasal yang terdiri dari Bab I Ketentuan Umum, Bab II Cakupan Wilayah Ibukota dan Karakteristik, dan Bab III mengenai ketentuan penutup.

Dalam catatanya, Pazri mengkritisi peraturan pada bab ketentuan umum yang tidak menguraikan secara lengkap istilah-istilah.

Baca juga: Kado Terindah Satu Tahun Kepemimpinan Aditya-Wartono, Banjarbaru Ibu Kota Kalsel!

“Asas dan tujuan dalam Undang-Undang tidak ada. Posisi, batas, pembangunan wilayah dan tujuan provinsi tidak jelas secara detail menyebutkan lintang, derajat serta batas-batas, ketika sengketa batas antar provinsi akan jadi masalah baru,” jelas Pazri.

Lanjut Pazri, karateristik Provinsi Kalsel masih belum jelas karena tidak melihat kearifan lokal, nilai budaya sebenarnya. Juga kewenangan dan pembagian urusan pemerintah provnisi dalam UU tidak ada.

“Selanjutnya dalam peraturan juga tidak dimuat mengenai perencanaan pembangunan, padahal pindah ibu kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru,” ungkapnya.

Presdir Borneo Law Firm tersebut mengatakan beberapa rencana pembangunan pun juga tidak dimuat dalam UU baru tersebut.

“Seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP), dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota tidak ada,” sebut Pazri.

Baca juga: Satu Pelaku Pengeroyokan di Liang Anggang Berhasil Dibekuk, Tiga Masih DPO

Lanjut Pazri mengenai pola dan pembangun, pedoman penyusunan dokumen pembangunan, serta pedoman pendekatan pembangunan Provinsi Kalsel tidak ada. Terutama bidang prioritas tidak ada.

“Pembangunan perekonomian dan industri tidak ada. Juga sistem pemerintah berbasis elektronik tidak ada, padahal seharusnya sejalan dan bekesesuaian dengan rencana pemerintah pusat,” ungkapnya.

Terakhir kata Pazri, mengenai pendanaan, pendapatan dan alokasi dana perimbangan tidak ada. Dan bab mengenai partisipasi masyarakat tidak ada dimuat.

Masih menurut Pazri, memang sepakat keberadaan UU Nomor 25 Tahun 1956 jo UU Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 10 Tahun 1957, menjadi dasar pembentukan Daerah Swantara (Provinsi) Tingkat I Kalimantan Selatan, harus direvisi atau rubah.

Namun setelah Pazri menganalisis secara kritis UU tersebut tersebut harus dikaji lebih mendalam dan dilakukan uji publiknya.

Sependapat dengan Pazri, namun ditempat yang berbeda, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang usai mengikuti pelantikan Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) Kota Banjarmasin, mengungkapkan, dalam pembuatan UU harus ada uji publik serta seperti apa aspirasi dari masyarakat.(Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->