Connect with us

HEADLINE

Asyik Bermesraan dalam Hammock di Hutan Pinus, 4 Pasangan Dijaring Satpol PP Banjarbaru!

Diterbitkan

pada

Satpol PP Banjarbaru mengamankan pasangan yang bermesraan dalam hammock di Hutan Pinus Banjarbaru Foto: satpol pp banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menjaring empat pengawasan muda-mudi yang kedapatan bermesraan dalam Hammock Single, di tempat wisata Hutan Pinus, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Rabu (13/10/2021).

Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Marhain Rahman, mengatakan penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan ada muda-mudi melakukan hal tidak pantas di fasilitas umum.

“Kami mendapatkan setidaknya ada 4 pasang muda-mudi yang sedang mabuk asrama dalam hammock single sambal rebahan,” terangnya.

Marhain mengatakan, keempat pasangan itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Banjarbaru karena telah melanggar Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca juga : Dinas Kesehatan Balangan Telah Siapkan Pembayaran Intensif Nakes!

Setelah dilakukan pendataan, Marhain mengatakan 7 dari 8 orang yang terjaring berasal dari luar Kota Banjarbaru. Kemudian dilakukan pembinaan serta diberikan surat pernyataan dengan beberapa poin perjanjian.

“Apabila kedapatan kembali melakukan hal yang tidak pantas di tempat umum maka akan diproses sesuai ketentuan berlaku,” tegas Marhain.

Setelah melakukan penjaringan, petugas melakukan imbauan kepada para pemilik Hammock (ayunan gantung) agar lebih selektif dalam melakukan pengawasan kepada para penyewa.

Bersamaan dengan ini, Satpol PP Kota Banjarbaru melakukan penertiban kepada pedagang Kaki lima di sepanjang Jalan P. Suriansyah Ujung yang menggelar dagangannya di bahu jalan (jalur hijau) yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->