Connect with us

Pendidikan

APPSANTI: Beri Sanksi ke Rektor dan Dosen, Menristekdikti Nodai Nilai Demokrasi

Diterbitkan

pada

Nasrullah menilai kebijakan Menristekdikti bertentagan dengan nilai demokrasi Foto: net

BANJARMASIN, Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Indonesia (APPSANTI) mengatakan bahwa Menristekdikti keliru menyikapi demonstrasi mahasiswa dengan memberi sanksi kepada rektor dan dosen.

Seorang dosen Antropologi ULM yang juga merupakan bagian dari APPSANTI, Nasrullah, mengatakan bahwa dari APPSANTI sendiri menyatakan Indonesia sejak kemerdekaanya memilih jalan sebagai negara demokrasi. Maka demonstrasi atau menyatakan pendapat dimuka umum adalah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara Demokrasi.

APPSANTI juga membeberkan beberapa literatur teoritik tentang Demokrasi di antaranya yang ditulis oleh Henry B Mayo dalam bukunya An introduction to democratic theory (1960), S.P Varma dalam Modern Political Throry (1999), Robert Dahl dalam On Democracy (1998), dan ilmuwan lainya hingga profesor politik Indonesia Miriam Budiarjo dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik (2010).

“Maka pernyataan Menristekdikti telah menodai nilai-nilai Demokrasi,” ujar rilis APPSANTI yang diberikan langsung oleh Nasrullah kepada kanalkalimantan.com.

Ditekankan juga bahwa dalam konstitusi UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat. Itu artinya Indonesia adalah negara Demokrasi. Dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28E ayat (3) dinyatakan dengan tegas bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Oleh karena itu demonstrasi mahasiswa justru dijamin oleh konstitusi UUD 1945. Menristekdikti mestinya memberi contoh bagaimana menyatakan pendapat melalui demonstrasi itu dijamin UUD 1945 bukan malah bertindak seperti pejabat kolonial yang pikiranya terlihat sangat polisionil, sedikit-sedikit sanksi.

Kemudian, APPSANTI yang diketuai oleh Ubedilah Badrum, seorang dosen Sosiologi Politik UNJ, mendesak Menristekdikti untuk mencabut pernyataannya karena bertentangan dengan prinsip Universitas yang memegang teguh Academic Freedom (Kebebasan akademik). Di mana dalam kebebasan akademik dijamin untuk menyampaikan pendapat dan menunjukkan sikap kritis dimuka umum demi kepentingan umum, kepentingan masa depan bangsa, kepentingan Indonesia.

Sebelumnya, Menristekdikti M Nasir seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan pada Kamis (26/9), menyampaikan akan ada sanksi bagi rektor yang ketahuan menggerakkan aksi mahasiswa. Sementara dosen yang ketahuan menggerakkan aksi Menristek mempersilahkan rektor memberi sanksi dengan mengatakan sanksinya akan keras berupa SP1, SP2. Bahkan tindakan hukum.(mario)

Reporter : mario
Editor : chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->