NASIONAL
Angkut 279 Kg Ganja ke Jakarta Pakai Truk, 4 Pengedar Jaringan Sumatera Tertangkap
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mencokok empat orang yang tergabung dalam jaringan pengedar ganja lintas Sumatera. Mereka adalah SD (45), FRN (37), AA (26), dan M (29).
Kasus ini bermula dari diamankannya sebuah truk yang mengangkut ganja siap edar, Rabu (29/9/2021). Total, sebanyak 279 kilogram ganja disita oleh pihak kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari hasil pengembangan tersebut, kepolisian mengetahui adanya pengiriman barang dari Sumatera menuju Ibu Kota dan Jawa Barat.
“Ini pengembangan kasus, pengungkapan di daerah Palmerah sebulan lalu, kemudian hasil pengembangan ini berhasil mengetahui akan ada pengiriman barang haram dari Sumatera ke Jakarta dan Jabar, Bandung. 279 kilogram ganja yang memang ini lintas provinsi,” kata Yusri di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
Baca juga : 9.855 Pasien Positif Covid-19 Bebas Berkeliaran, Menkes Terkejut!
Atas hal tersebut, tim Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat bergerak menuju Padang, Sumatera Barat. Di sana, polisi meringkus tersangka SD dan FRN yang merupakan sopir truk yang membawa ganja seberat 279 kilogram.
“Dari sana berhasil mengamankan dua orang, satu truk yang tugasnya mengantar ke daerah Bekasi dua orang tersangka inisial SD dan FRN,” sambung Yusri.
Kepada polisi, SD dan FRN mengaku, tiga dari delapan karung ganja yang mereka bawa, dengan berat mencapai 150 kilogram, rencananya akan dikirim ke Bekasi. Ganja tersebut dipesan oleh tersangka AA.
Yusri mengatakan, polisi langsung bergerak ke kawasan Bekasi dan meringkus tersangka AA. Saat ditangkap, AA mengaku telah dua kali memesan ganja dari Sumatera tersebut. Bahkan, sebelumnya AA pernah memesan ganja sebanyak 50 kilogram dan berhasil lolos.
Baca juga : Senyum Bahagia Penerima BTPKLW di Polresta Banjarmasin
Dari mulut AA juga, polisi akhirnya mengantongi identitas tersangka M.
“AA mengaku sudah dua kali, pernah memesan 50 kilogram lolos. Ini yang kedua berhasil diamankan,” jelasnya.
AA juga mengakui jika dia mendapat perintah dari tersangka M. Sosok tersebut adalah narapidana yang hingga kekinian masih mendekam di salah satu Lapas di Jawa Barat.
“M masuk dengan kasus yang sama vonis 14 tahun baru menjalani dua tahun masih ada 12 tahun lagi,” beber Yusri.
Baca juga : Tinjau Peserta Tes CPNS, Wabup Husairi Pesan Peserta Menjaga Kesehatan
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan karung berisi ganja sisanya seberat 130 kilogram. Ganja tersebut rencananya akan didistribusikan ke Bandung, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (suara.com)
Editor : suara
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPersiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin
-
Komunitas2 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu177 ASN Pemko Banjarbaru Naik Pangkat
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Perkuat Akuntabilitas, Laporan Pro-SN 2025 Difinalisasi
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluTiga Pelaku Pengeroyokan di Sungai Bilu Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Kabupaten Balangan20 jam yang laluBPBD Balangan Serahkan Anak Bekantan ke BKSDA





