Kabupaten Kapuas
Ancaman Penyusutan, Pemkab Kapuas Siapkan Moratorium Alih Fungsi Lahan Pertanian
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bergerak cepat mengantisipasi ancaman penyusutan lahan pertanian guna mempertahankan status sebagai lumbung pangan utama di Kalimantan Tengah.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) hasil penelitian litbang yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kapuas di ruang rapat kantor Bupati, Jumat (19/6/2026) siang.
FGD secara khusus membedah kajian ilmiah bertajuk “Model Perencanaan Penggunaan Lahan untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kabupaten Kapuas”. Agenda tersebut dipimpin Kepala Bapperida Kabupaten Kapuas, Ahmad M Saribi, dihadiri perwakilan Dinas Pertanian, tim peneliti Universitas PGRI Palangka Raya (UPPR), dan Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Kalteng.
Baca juga: 11 Wakil Rakyat Kalsel Tak Satupun Muncul, Warga Sidomulyo 1 Kecewa
Langkah berbasis data ilmiah ini diambil sebagai tindak lanjut atas koordinasi penyusunan Area of Interest (AoI) bersama Kementerian Koordinator di Jakarta. Data riset menunjukkan Kabupaten Kapuas menyumbang 43 persen produksi padi di Kalteng pada 2024.
Namun, wilayah ini dibayangi ancaman penyusutan 18.423 hektare sawah pada 2040 akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit. Kondisi penyusutan lahan pertanian itu berpotensi memicu defisit beras hingga 54 ribu ton per tahun.
Kepala Bapperida Kapuas, Ahmad M Saribi, menegaskan, potret eksisting dan proyeksi spasial dari UPPR ini akan menjadi dokumen pertimbangan utama dalam mengawal kebijakan ketahanan pangan di tingkat pusat.
Baca juga: Tari Topeng Srikandi Upaya Hidupkan Pertunjukkan Topeng Banjar
“Pemerintah daerah berkomitmen mengintegrasikan data ini ke dalam perencanaan jangka panjang demi memproteksi komoditas padi. Sebagai output konkret, Pemkab Kapuas segera menyinkronkan dokumen rekomendasi kebijakan,” katanya.
Regulasi tersebut mencakup skema moratorium alih fungsi lahan, proteksi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta optimalisasi tata air mikro sistem surjan ke dalam dokumen perencanaan daerah demi menjaga stabilitas pangan nasional. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluAliansi BEM Kalsel Kembali Berunjuk Rasa, Mahasiswa Kembali Dikecewakan
-
HEADLINE3 hari yang laluTata Ulang Kawasan Simpang Empat Banjarbaru, Pedagang Bongkar Sendiri Bangunan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluHMI se Kalsel Layangkan Delapan Tuntutan ke Wakil Rakyat
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluWarga Sidomulyo 1 Mengadu ke Kementerian HAM dan Kementerian Hukum
-
Hukum2 hari yang laluLima Tersangka dari 128,7 Kg Sabu Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara14 jam yang laluKafilah HSU Apresiasi Malam Ta’aruf MTQ ke‑37 Kalsel


